MoU (Memorandum of Understanding) adalah dokumen yang menjelaskan kesepahaman awal antara dua atau lebih pihak sebelum mereka memasuki suatu perjanjian formal atau kontrak. MoU sering digunakan dalam konteks bisnis, pemerintahan, atau kerjasama antar organisasi. Meskipun MoU tidak mengikat secara hukum seperti kontrak, dokumen ini mencerminkan niat baik dari semua pihak untuk bekerja sama dan menjelaskan syarat-syarat dasar dari kerjasama tersebut.
Kerja sama adalah proses di mana dua atau lebih pihak bekerja bersama untuk mencapai tujuan atau kepentingan bersama. Kerja sama dapat terjadi di berbagai bidang, termasuk bisnis, pendidikan, pemerintahan, dan komunitas. Dalam kerja sama, setiap pihak berbagi sumber daya, pengetahuan, keterampilan, atau informasi untuk mencapai hasil yang diinginkan.Dalam Mou pada hari Kamis, 29 Agustus 2024. Rengrengan civitas akademisi kampus STAI Al Azhary beserta Mahasiswa KKN STAI mendatangi kantor Desa Cisalak untuk menandatangani MOU tentang penerbitan NIB.
Susunan penyelenggaraan kegiatan di dalamnya yaitu prakata dari dosen kampus, DPL, kepala desa Cisalak, penandatanganan draft MOU dan menyaksikan simbolisasi penyerangan dokumen sertifikasi NIB masyarakat Desa Cisalak. Sebanyak 7 warga sebagai simbolis penyerahan sertifikat NIB dari keseluruhan peserta penerbitan NIB yaitu 100 lebih sertifikat NIB warga desa Cisalak.
"Masyarakat desa Cisalak merasa terbantu dan tidak perlu repot untuk menerbitkan NIB ke kecamatan, dengan diadakannya fasilitas penerbitan NIB yang dibantu mahasiswa KKN STAI Al Azhary di desa Cisalak, NIB ini menjadi syarat masyarakat desa Cisalak melakukan ekonomi yang berkelanjutan... " ujar Kepala Desa Cisalak Bapak Iwan Holilurohman.
Harapannya dengan ada kerja sama ini dapat menjadi alat peningkatan efektivitas hasil dari tujuan kerja sama antara pihak khususnya antara kampus STAI Al Azhary Cianjur dan Desa Cisalak, dan pedoman umumnya melakukan kerjasama di dalam kehidupan bermasyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H