Â
       Magelang -- Hari Senin (5/12/2022) pukul 14:00 WIB telah dilaksanakan sosialisasi bea cukai rokok illegal kepada masyarakat di desa Genito. Dosen Pembimbing Lapangan kegiatan KKN UNNES GIAT 3 di desa Genito Kecamatan Windusari adalah Dr. Evi Widowati, S.KM., M. Kes. Adapun Mahasiswa KKN UNNES GIAT 3 yang terlibat dalam kegiatan sosialisasi bea cukai yakni Aris Sigit Suryadi (PBJ), Wahyu Tri Atmaja (PGSD), Toni Agung Supriyadi (PTM), Indro Kartiko (PJKR), Nur Siti Mindrawati (Pend. IPS), Nike Natasya Dewi Sumartono (Ilmu Hukum), Shafira Desty Zulfiana (Pend. Kimia), Ni'matur Rizqi (PGSD), Diah Asri Astutiningtias (PBP).
       KKN UNNES GIAT 3 merupakan program yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Semarang melalui Pusat Pengembangan Kuliah Kerja Nyata (PUSBANG KKN). Mahasiswa KKN UNNES GIAT 3 Desa Genito Kecamatan Windusari berkolaborasi dengan Kantor Bea Cukai Magelang melalui kegiatan sosialisasi bertajuk "Gempur Rokok Illegal di Desa Genito".
      Â
        Desa Genito merupakan desa penghasil tembakau sehingga mahasiswa KKN UNNES GIAT 3 berinisiatif mengadakan sosialisasi tentang bea cukai yang berkerja sama dengan bea cukai Kota Magelang sebagai pemateri. Sebagian masyarakat masih belum dapat membedakan mana rokok illegal dan rokok legal. Hal tersebut selaras dengan program bea cukai pemerintah terkait rokok illegal. Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat lebih memahami tentang pentingnya bea cukai rokok illegal.
       Kegiatan diawali dengan pembukaan dari MC yakni Nike Natasya Dewi Sumartono. Kemudian, menyanyikan lagu nasional Indonesia Raya yang dipandu oleh Diah Asri Astutiningtias. Setelah itu, sambutan-sambutan dari Koordinator Mahasiswa Desa yakni Aris Sigit Suryadi, H. Trasmantoyo sebagai Kepala Desa Genito. Bapak Kepala Desa Genito sangat mendukung acara sosialisasi tersebut dalam sambutannya
       "...Saya sangat mendukung kegiatan sosialisasi dari mahasiswa karena selaras dengan kondisi serta komoditas desa Genito yakni mayoritas berprofesi sebagai pengrajin tembakau". Ujar Kepala Desa Genito.
      Â
       Memasuki acara inti yakni, penyampaian materi oleh Bapak Siswanto dan Bapak Arifin dari kantor bea cukai Kota Magelang dengan pokok materi yang berkaitan dengan "Ketentuan Cukai Rokok dan Legalitas Rokok". Masyarakat dan perangkat desa sangat antusias dari awal sampai akhir kegiatan sosialisasi untuk memberantas rokok illegal di Desa Genito. Hal ini ditunjukkan dengan respon tanya jawab setelah pemaparan materi oleh narasumber bea cukai Kota Magelang.
       Kegiatan penutup yakni, penyerahan cendera mata oleh Kepala Desa didampingi Mahasiswa KKN UNNES GIAT 3 sebagai bentuk rasa terimakasih kepada kantor bea cukai Kota Magelang atas kesediaannya menjadi pemateri dalam rangka sosialisasi bea cukai rokok illegal di Desa Genito. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama dengan Kepala Desa beserta jajaran, pemateri bea cukai Kota Magelang, warga desa Genito dan Mahasiswa KKN UNNES GIAT 3.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H