5. Pemeriksaan dan Persetujuan
Pengajuan akan diperiksa oleh pihak berwenang. Setelah persetujuan diberikan maka akan mendapatkan NIB yang akan digunakan sebagai identifikasi usaha.
Sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas UMKM desa, maka mahasiswa KKN UMD 77 UNEJ berusaha untuk memberikan edukasi dan membantu terkait pengajuan NIB kepada para pelaku usaha. Dengan adanya izin tersebut, maka diharapkan legalitas dari produk yang dipasarkan bisa dipertanggungjawabkan. Namun, berdasarkan ketentuan terbaru dari Dinas Perizinan Kota Bondowoso, pembuatan SIUP sudah tidak diperlukan kembali, sehingga dengan hanya mengajukan NIB, maka pelaku usaha sudah bisa mendapatkan perizinan berusaha.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H