Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan kumpulan data warga yang memiliki status kesejahteraan sosial rendah dan dapat menerima bansos berupa BKPT maupun PKH. Artinya, data masyarakat yang sudah terdaftar pada DTKS, memiliki kesempatan untuk mendapat bantuan sosial yang berasal dari pemerintah.Â
Beberapa persyaratan atau kriteria yang masuk pada DTKS, antara lain: Terbukti merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) melalui KTP, tergolong keluarga miskin atau rentan miskin, masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK), bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, dan memiliki NIK atau nomor induk KTP yang padan di Dukcapil.
Demi pemerataan kesejahteraan sosial pada wilayah kabupaten Jember, KKN Kolaboratif disinergikan atas inisiasi Bupati agar mahasiswa/i turut andil dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial pada Pasal 2 Ayat 2, disebutkan bahwa DTKS meliputi: 1) pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) seperti :Â
fakir miskin dan anak terlantar; 2) penerima bantuan dan pemberdayaan sosial seperti: keluarga penerima manfaat - program keluarga harapan (KPM PKH) - keluarga penerima manfaat – program sembako (KPM Sembako); 3) potensi dan sumber kesejahteraan sosial seperti tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) dan lembaga kesejahteraan sosial (LKS).
Â
Perbaikan data yang dilakukan berupa inclusion error dan exclusion error. Yang dimaksud dengan inclusion error adalah individu yang tidak berhak mendapatkan bantuan tapi masuk sebagai penerima bantuan. Sedangkan exclusion error berarti individu berhak masuk sebagai penerima bantuan justru tidak terdaftar sebagai penerima. DTKS ditetapkan paling sedikit setiap enam bulan sekali.
Sebagai salah satu tim kontributor, Kelompok KKN Kolaboratif 73 diplotting dan ditugaskan untuk melakukan verval (verifikasi dan validasi) data di desa Jatisari. Ada sekitar 1360 KK yang perlu untuk dilakukan verval data. Desa Jatisari terbagi menjadi tiga dusun yang meliputi Dusun Krajan, Dusun Sukosari dan Dusun Grujugan. Dari ketiga dusun, Sukosari menjadi dusun yang memiliki wilayah terluas dan terpadat.
Sebelum pendataan DTKS turun ke lapang, kelompok KKN Kolaboratif 73 berkoordinasi dengan Kasun setempat untuk melaksanakan sosialisasi terkait DTKS agar tidak ada kesalahpahaman.