Mohon tunggu...
KKN 65 UINSA
KKN 65 UINSA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa KKN Kelompok 65 UIN Sunan Ampel Surabaya

Pengabdian kepada masyarakat yang bertempat di Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang dengan mengusung tema UMKM, Produk Halal, dan Gender

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Sosialisasi Pelaku Usaha: NIB dan Sertifikasi Halal sebagai Upaya Optimalisasi UMKM

13 Agustus 2023   21:54 Diperbarui: 13 Agustus 2023   22:57 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lumajang - 12 Agustus 2023 Mahasiswa KKN 65 UINSA menyelenggarakan acara sosialisasi bagi para pelaku usaha. Dihadiri sekitar 20 pelaku usaha, baik pelaku usaha mikro, kecil, maupun menengah. Acara berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB yang bertempat di Balai Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Sosialisasi kali ini mengusung tema "Memperkuat Potensi Desa: Memahami Pentingnya Manfaat NIB dan Sertifikasi Halal untuk Pengembangan Ekonomi Lokal". Banyaknya UMKM di Desa Pasirian sebagai potensi meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun, adanya UMKM saja tidak cukup untuk mengembangkan potensi tersebut. Dibutuhkan izin atau legalitas usaha dari pemerintah dan juga sertifikasi kehalalan produk. Agar produk yang dipasarkan jelas asal-usul dan status halalnya.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menginformasikan kepada masyarakat luas, khususnya para pelaku usaha tentang pentingnya NIB dan Sertifikasi Halal. NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas izin usaha sesuai dengan bidang usahanya. NIB berisikan 13 digit nomor id usaha yang diterbitkan oleh lembaga resmi cipta kerja pemerintah yaitu OSS (Online Single Submission). Sedangkan Sertifikasi Halal sendiri sebagai bukti bahwa produk yang dipasarkan bebas dari bahan-bahan terlarang dalam islam, seperti: daging anjing, boraks, dan sebagainya. Selain bebas dari bahan-bahan terlarang, suatu produk dikatakan halal jika dalam proses mendapatkan dan memproses bahan baku sesuai dengan tuntunan syariat agama Islam. 

Bu Toyibatur Rochmah sebagai narasumber pada sosialisasi ini. Bu Toyiba merupakan pendamping PPH Halal Center dan Cendekia Muslim. Beliau juga owner dari brand "Aroma Lumajang" yang memasarkan produk makanan olahan, seperti keripik pisang coklat, dbox crispy, tapai pisang, keripik kulit pisang, madumongso pisang, dan lain-lain. Mempunyai brand yang telah mendunia tentunya harus mengantongi izin usaha dari pemerintah (NIB) dan sertifikasi halal. Tanpa keduanya tidak mungkin produk tersebut dapat dengan mudah diterima masyarakat luas.

Pada sosialisasi ini Bu Toyiba dengan segudang ilmu dan pengalaman yang beliau miliki, memaparkan bahwa pentingnya mempunyai Nomor Induk Usaha dan Sertifikasi Halal. Pembuatan NIB dapat dilakukan oleh pelaku usaha sendiri via online melalui web resmi OSS. Sedangkan Sertifikasi Halal harus dengan seorang pendamping proses produk halal (PPH) untuk melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan produk. Baik NIB maupun Sertifikasi Halal keduanya tidak dipungut biaya sepeserpun.

NIB dan Sertifikasi Halal sangat membantu mengoptimalisasi UMKM untuk pengembangan ekonomi desa. Produk akan menjadi mudah untuk dipasarkan dan diterima masyarakat. Setelah sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha berbondong-bondong segera mendaftarkan produk usahanya ke lembaga OSS yang berbentuk NIB dan tahap selanjutnya menuju proses sertifikasi kehalalan produk.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun