Mohon tunggu...
kkn60lambanggelun47
kkn60lambanggelun47 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kami mahasiswa yang sedang menjalani KKN di Desa Lambanggelun, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa KKN UIN Gusdur Kelompok 47 Gelar Sosialisasi tentang Pernikahan Dini di Desa Lambanggelun

20 November 2024   18:50 Diperbarui: 20 November 2024   18:54 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Pernikahan Dini (KKN UIN Gusdur Pekalongan)/Dok. pri

Pekalongan - Tim KKN 60 K.H.Abdurrahman Wahid Pekalongan Kelompok 47 kembali mengadakan sosialisasi tentang Pernikahan dini. Kegiatan berlangsung pada hari Selasa, 19 November 2024, di Desa Lambanggelun, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, dan merupakan rangkaian program kerja (proker) tim KKN yang telah dilaksanakan pada hari ke-23.

Sosialisasi yang dilaksanakan di SD Negeri 02 Lambangelun ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya mencegah pernikahan dini, melindungi hak-hak anak, mengedukasi kepada remaja tentang dampak pernikahan dini, dan meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang hukum dan lingkungan hidup pernikahan di bawah umur.

Untuk audiens atau peserta nya adalah remaja umur 12-23 tahun. Selain untuk menyadarkan Masyarakat tentang  pentingnya mencegah pernikahan dini, hal ini juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang dampak pernikahan dini bagi remaja. Selain itu remaja juga diberitahukan bagaimana kehidupan sesudah menikah. Kegiatan ini dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, dengan antusiasme peserta yang tinggi sepanjang acara.

Materi pernikahan dini ini disampaikan langsung oleh tim KKN dan sosialisasi ini menjadi acara yang relevan karena berdasarkan observasi yang tekah dijalani oleh tim kkn ternyata masih terdapat pernikahan dini disana sehingga masih menjadi perhatian pemerintah desa.

Selain memberikan materi, peserta juga diajak partisipasi dalam sosialisasi ini bahkan ada tambahan materi dari gen pesat dari Desa Lambanggelun. Bahkan peserta juga sangat antusiasme dalam sesi tanya jawab, dimana para peserta aktif mengajukan pertanyaan tentang pernikahan dini dan bagaimana hukumnya baik secara islam maupun negara.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan remaja Desa Lambanggelun mengetahui dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini dan bagaimana kehidupan setelah pernikahan berlangsung bahkan banyak yang gagal karena menikah dini. Sosialisasi ini juga diharapkan dapat mengurangi atau memutuskan angka pernikahan dini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun