Mohon tunggu...
KKN57 Dawuhan
KKN57 Dawuhan Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

Kegiatan KKN-T kelompok 57 Desa Dawuhan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sinergi Mewujudkan Kerja Sama Melalui MoU, MoA dan Sponsorship oleh Mahasiswa Universitas PGRI Madiun di Desa Dawuhan

23 Februari 2023   06:19 Diperbarui: 23 Februari 2023   06:36 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kegiatan Sosialisasi peningkatan kualitas dan kapasitas UMKM dengan judul "Sinergi Mewujudkan Kerjasama melalui MoU, MoA dan Sponsorship" yang dilaksanakan pada Rabu 02/11/2023 di Balai Desa Dawuhan oleh Dr. Sigit Ricahyono, S.S., M.Pd dan Andreas Tri Purnomo Hijrah Kristiawan, S.T., S.Pd. Materi pertama disampaikan oleh Bapak Sigit Ricahyono dengan judul "Pentingnya Memorandum of Understanding (MoU) dan MoA dalam Kerjasama dengan Mitra" dimana dalam kerjasama dengan mitra/lembaga diperlukan Memorandum of Understanding (MoU) atau MoA dari kita para pengusaha sebagai bentuk hukum kerjasama antara para pihak. 

Dalam dunia bisnis, nota kesepahaman sering dipandang sebagai kontrak dan memiliki kontrak yang mengikat secara moral sehingga tidak ada pihak yang dapat dengan mudah memutuskan kontrak yang dihasilkan. Nota kesepahaman (MoU) berguna untuk mengurangi risiko ketidakpastian sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. 

Keunggulan lainnya, nota kesepahaman juga mencantumkan kesepakatan dalam perundingan awal, sehingga kedua belah pihak tidak melupakan isi kesepakatan yang telah disepakati.

Dokpri
Dokpri

Materi kedua diberikan oleh Bapak Andreas berjudul "Sponsorship" yang menjelaskan tentang pentingnya sponsorship dalam bisnis, mencari sponsor dan tujuan sponsorship. 

Saat mencari sponsor, kita harus membuat proposal terlebih dahulu, proposal bisa berupa jenis usaha, tujuan usaha, identitas usaha , pengeluaran, serta modal yang kita butuhkan dari sponsor. Usai mempersiapkan proposal, Bapak Andreas juga menjelaskan bagaimana cara mencari sponsor dimana juga diperlukan Memorandum of Understanding (MoU) untuk mencari sponsor agar kerjasama dapat berjalan secara resmi. 

Beliau juga menjelaskan tujuan mencari sponsor, yang memaksa pengusaha untuk memutuskan terlebih dahulu acara mana yang akan terjadi dan umpan balik apa yang akan datang untuk mitra sponsor tersebut. 

Ketika semua peraturan ini sudah lengkap dan jelas, mitra sponsor tidak akan ragu lagi untuk membantu kekurangan dana yang diperlukan. MoU, MoA dan Sponsorship merupakan bagian yang tidak terpisahkan satu sama lain dalam menjalankan bisnis agar bisnis dapat berkembang pesat.

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun