Mohon tunggu...
KKN44 Kolaboratif
KKN44 Kolaboratif Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa KKN Kolaboratif Jember

Mahasiswa KKN Kolabpratif Universitas se-Kabupaten jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Kolaboratif Jember Perdana Lakukan Pendataan DTKS di Desa Sidodadi

22 Agustus 2022   08:57 Diperbarui: 22 Agustus 2022   09:00 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Senin, 1 Agustus 2022

Mahasiswa KKN Kolaboratif Jember memiliki program kerja utama yang bekerjasama dengan pemerintah kabupaten untuk melakukan verifikasi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), kegiatan tersebut dilakukan dengan cara survei langsung pada setiap kartu keluarga yang terdaftar pada program bantu aplikasi DTKS Jember.

Dokpri
Dokpri

Diskusi dengan perangkat desa dilakukan terlebih dahulu sebagai bekal dan persiapan sebelum dilakukan survei langsung. Perangkat desa sangat terbuka dalam merealisasikan program kerja yang dilakukan oleh Mahasiswa KKN Kolaboratif, hal ini dapat dilihat dari ketersediaan setiap kepala dusun, ketuar RW, dan ketua RT dalam mendampingi survei langsung yang dilakukan Mahasiswa KKN Kolaboratif.

Dokpri
Dokpri

"Data yang disurvei berkaitan dengan kesejahteraan sosial seperti penghasilan, pengeluaran untuk kebutuhan makan, jumlah anggota keluarga yang tinggal, dan lain-lain", ucap Samsul salah satu Mahasiswa KKN Kolaboratif Jember di Sidodadi. Program kerja ini diharapkan dapat berjalan dengan lancer dan menjadi kontribusi aktif bagi desa dan pemerintah kota dalam kesejahteraan sosial masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun