Situbondo -- 11 Agustus 2022. Kelompok KKN 408 berkunjung ke Yayasan Nurul Jannah desa Alasmalang, Panarukan, Situbondo. Maksud kedatangan mahasiswa KKN 408 adalah untuk melakukan penyuluhan terkait dampak pernikahan dini. Hal ini didasari karena banyaknya kasus pernikahan dini yang terjadi di desa Alasmalang. Pernikahan dini mengakibatkan banyak dampak buruk terhadap generasi mendatang.
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan berusia di bawah 18 tahun. Menurut UU No 16 tahun 2019 mengatur bahwa usia yang diperbolehkan untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Terjadinya pernikahan dini di Alasmalang disebakan oleh beberapa faktor, yaitu kehamilan yang tidak diinginkan, kemiskinan, interpretasi, dan nilai adat-istiadat.
Adanya pernikahan dini berdampak pada kurangnya persiapan fisik anak perempuan untuk mengandung dan melahirkan, meningkatkan resiko angka kematian ibu dan anak, ketidaksiapan mental membina rumah tangga akan meningkatkan resiko KDRT, perceraian, ketidaksehatan mental, pemberian pola asuh yang tidak tepat, dan berpotensi meningkatkan resiko anak stunting.
Melalui sosialisasi yang dilakukan oleh mahasiswa KKN 408 diharapkan bisa memberi pengertian terhadap remaja untuk menolak pernikahan dini sehingga dapat menurunkan dampak buruk akibat pernikahan dini. Hal ini akan menciptakan remaja sehat yang sadar akan kesehatan dan kemajuan generasi mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H