Mohon tunggu...
KKN 352 UNS
KKN 352 UNS Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

KKN 352 UNS merupakan kelompok KKN yang ditugaskan pada tahun 2024 di Desa Triyagan, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah. KKN 352 UNS berisi mahasiswa yang berasal dari program studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Desa Triyagan Semakin Didepan! Kelompok 352 KKN UNS Adakan Sosialisasi Pemanfaatan Konten Sosial Media dan Pinjaman Online untuk Memajukan UMKM

20 Agustus 2024   15:20 Diperbarui: 20 Agustus 2024   15:22 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desa Triyagan, Mojolaban, Sukoharjo. Pada hari Selasa, 26 Juli 2024, Mahasiswa Kelompok KKN 352 UNS memberikan sosialisasi terkait pemanfaatan konten sosial media sebagai branding serta pinjaman online legal dan ilegal. Sosialisasi ini dilakukan untuk menciptakan kesadaran terutama bagi para pemuda mengenai pinjaman online serta terkait pemanfaatan potensi branding dari sosial media melalui pembuatan konten yang sesuai. 

Sosialisasi mengenai bagaimana cara pemanfaatan sosial media untuk mengembangkan bisnis UMKM Desa Triyagan, dipaparkan oleh Vicky, sebagai salah satu anggota KKN 352 dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Dalam sosialisasi ini dijelaskan bahwa, penting sekali untuk menciptakan "ciri khas" dalam pembuatan konten. Selain itu penggunaan iklan untuk mempromosikan produk juga tak luput dalam sosialisasi ini. Dihadiri oleh para pemuda Desa Triyagan, dimaksudkan agar mereka lebih aktif dan kreatif dalam mengembangkan usaha mereka maupun membuat branding bagi diri mereka sendiri di sosial media. 

Selanjutnya, sosialisasi mengenai pinjaman online ilegal disampaikan oleh Annisa, salah salah satu anggota KKN 352 dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Maraknya pinjaman online tanpa dibekali dengan kesadaran perbedaan legal dan ilegal, kerap kali memberikan dampak negatif yang berujung menjadi lingkaran setan. 

Pada UMKM sendiri, biaya usaha acap kali menjadi hambatan. Para peserta yang menghadiri sosialisasi ini mengungkapkan bahwa mereka memiliki budget yang minim sehingga tidak ada alokasi khusus untuk biaya periklanan. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, KKN UNS 352 memberikan saran kepada pelaku UMKM agar tak hanya mengandalkan dana pribadi. Pelaku UMKM dapat memanfaatkan pinjaman online yang diawasi oleh OJK atau dapat disebut pinjaman online legal.

"Semoga dengan adanya sosialisasi ini, para muda mudi Desa Triyagan bisa memajukan UMKM lewat pemanfaatan konten yang baik dan bisa lebih hati-hati kalau mau pinjam di pinjaman online ya di lembaga yang legal." Ujar Pak Pardiyanto selaku Kepala Desa Triyagan yang turut menghadiri sosialisasi ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun