Mohon tunggu...
KKN 301SumbersariBondowoso
KKN 301SumbersariBondowoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa KKN-LP2M Universitas Jember

Kami dari mahasiswa Universitas Jember yang melakukan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang bertempat di Desa Sumbersari Bondowoso

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN UMD 301 Gencarkan Legalitas Usaha Desa Sumbersari Menuju Desa Wirausaha dalam Kancah Global

21 Agustus 2022   22:56 Diperbarui: 21 Agustus 2022   23:07 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kilas balik, Sabtu (13/8), Kelompok 301 KKN UMD 2022 telah berhasil melaksanakan sosialisasi bertopik Strategi Pemasaran dan Perizinan Usaha yang bertempat di balai desa Sumbersari. 

Acara yang diisi oleh Dr. Nurhayati, S.TP, M.Si. sebagai pemateri dan merupakan dosen fakultas teknologi pertanian Universitas Jember, serta salah satu rekan timnya, Riska Rian Fauziah, S.Pt., M.P, M.Sc, Ph.D. berjalan dengan lancar tanpa ada halangan.

Para pelaku UMKM yang hadir kami daftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses melalui aplikasi maupun website.

Menurut laman bkpm.go.id, NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Pembuatan NIB ini sangat mudah, hanya memerlukan ktip dan beberapa data terkait usaha pemilik UMKM. 

Data-data inti yang di perlukan diantaranya nomor kontak usaha, email usaha, bidang usaha, jenis usaha, serta data modal dan pendapatan. NIB dapat dibuat melalui aplikasi atau website. KKN 301 menggunakan aplikasi OSS karena lebih mudah dalam pengisian datanya. Selain mudah juga mempercepat waktu pengerjaannya.

Salah satu program kerja mahasiswa KKN 301 Sumbersari yaitu membantu sejumlah UMKM lokal untuk melakukan pendaftaran nomer induk berusaha (NIB). Kegiatan ini dilakukan selama 7 hari berturut-turut dari tanggal 12 agustus hingga 19 agustus 2022. 

Mahasiswa KKN berkunjung ke rumah-rumah warga pemilik UMKM dan melakukan pendataan secara merata. Warga pemilik UMKM sangat antusias mengikuti arahan dan prosedur yang disampaikan oleh mahasiswa KKN. 

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya NIB yang berhasil tercetak seusai dilakukan pendataan. Salah satu pelaku UMKM kue Opak, Mita, mengatakan sangat senang dengan adanya mahasiswa KKN yang membantunya melakukan pendaftaran NIB. Beliau berharap agar kedepannya usaha kue opak memiliki legalitas dan izin resmi sehingga urusan pemasaran menjadi lebih mudah.

Seperti yang sudah dijelaskan diatas NIB sendiri merupakan suatu legalitas usaha yang memang sangat penting dipunyai oleh pelaku UMKM. Legalitas berupa NIB ini juga bisa membantu mendorong UMKM terutama di desa sumbersari dalam kinerja usaha mikro di kancah global. 

Kepemilikan legalitas ini juga biasanya mendapatkan manfaat berupa kemudahan izin usaha yang bisa menjadi penunjang usaha memasuki pasar global, kemitraan, sosialisasi mengenai kewirausahaan, pengembangan kapasitas Sumber Daya Dan lain sebagainya. Selain itu juga legalitas seperti ini mampu sedikit banyak dalam pengaturan managemen atau tata kelola usaha yang dimiliki sehingga mencapai taraf yang diimpikan.

NIB sendiri disini juga bisa dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan identitas usaha yang dimana nanti jika memiliki keperluan dalam meningkatkan legalitas atau lain sebagainya data NIB disertai dengan data penunjang lainnya dapat membantu mengurus nya tanpa membawa atau mempersiapkan banyak dokumen. NIB ini juga menjadi salah satu akses dalam pembuatan izin lainnya seperti izin operasional, komersial dan lain sebagainya.

 Selain itu juga pelaku UMKM bisa mendapatkan dokumen penunjang usaha lainnya seperti NPWP yang bisa di urus langsung bahkan sampe memperoleh BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan atau bahkan surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). 

Kemudian juga manfaat memiliki legalitas NIB ini akan didahulukan dalam kegiatan pengembangan usaha, dan bisa mempermudah akses pembiayaan dalam pengembangan usaha. Keuntungan terakhir yakni yang mendapatkan legalitas NIB akan memperoleh kepastian serta perlindungan dalam berusaha di lokasi yang sudah ditetapkan dalam data yang telah dibuat sebelumnya. 

Dan mungkin masih banyak lagi manfaat yang masih belum disebutkan dalam tulisan ini. Yang bisa di Highlight disini yaitu perizinan usaha melalui legalitas NIB ini sangat diperlukan bagi pelaku UMKM yang dimana menjadi alur lurus dalam membantu memperluas dan pengembangan usaha agar bisa lebih besar lagi atau bahkan menjadi jalan mulus UMKM menuju wirausaha dalam kancah global.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun