Kilas balik, Sabtu (13/8), Kelompok 301 KKN UMD 2022 telah berhasil melaksanakan sosialisasi bertopik Strategi Pemasaran dan Perizinan Usaha yang bertempat di balai desa Sumbersari.Â
Acara yang diisi oleh Dr. Nurhayati, S.TP, M.Si. sebagai pemateri dan merupakan dosen fakultas teknologi pertanian Universitas Jember, serta salah satu rekan timnya, Riska Rian Fauziah, S.Pt., M.P, M.Sc, Ph.D. berjalan dengan lancar tanpa ada halangan.
Para pelaku UMKM yang hadir kami daftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses melalui aplikasi maupun website.
Menurut laman bkpm.go.id, NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Pembuatan NIB ini sangat mudah, hanya memerlukan ktip dan beberapa data terkait usaha pemilik UMKM.Â
Data-data inti yang di perlukan diantaranya nomor kontak usaha, email usaha, bidang usaha, jenis usaha, serta data modal dan pendapatan. NIB dapat dibuat melalui aplikasi atau website. KKN 301 menggunakan aplikasi OSS karena lebih mudah dalam pengisian datanya. Selain mudah juga mempercepat waktu pengerjaannya.
Salah satu program kerja mahasiswa KKN 301 Sumbersari yaitu membantu sejumlah UMKM lokal untuk melakukan pendaftaran nomer induk berusaha (NIB). Kegiatan ini dilakukan selama 7 hari berturut-turut dari tanggal 12 agustus hingga 19 agustus 2022.Â
Mahasiswa KKN berkunjung ke rumah-rumah warga pemilik UMKM dan melakukan pendataan secara merata. Warga pemilik UMKM sangat antusias mengikuti arahan dan prosedur yang disampaikan oleh mahasiswa KKN.Â
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya NIB yang berhasil tercetak seusai dilakukan pendataan. Salah satu pelaku UMKM kue Opak, Mita, mengatakan sangat senang dengan adanya mahasiswa KKN yang membantunya melakukan pendaftaran NIB. Beliau berharap agar kedepannya usaha kue opak memiliki legalitas dan izin resmi sehingga urusan pemasaran menjadi lebih mudah.
Seperti yang sudah dijelaskan diatas NIB sendiri merupakan suatu legalitas usaha yang memang sangat penting dipunyai oleh pelaku UMKM. Legalitas berupa NIB ini juga bisa membantu mendorong UMKM terutama di desa sumbersari dalam kinerja usaha mikro di kancah global.Â
Kepemilikan legalitas ini juga biasanya mendapatkan manfaat berupa kemudahan izin usaha yang bisa menjadi penunjang usaha memasuki pasar global, kemitraan, sosialisasi mengenai kewirausahaan, pengembangan kapasitas Sumber Daya Dan lain sebagainya. Selain itu juga legalitas seperti ini mampu sedikit banyak dalam pengaturan managemen atau tata kelola usaha yang dimiliki sehingga mencapai taraf yang diimpikan.