Mohon tunggu...
kkn264 Argosari24
kkn264 Argosari24 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

KKN 264 Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Universitas Jember Bantu Desa Argosari dalam Menyusun Rancangan Peraturan Desa (RAPERDES)

17 Agustus 2024   14:16 Diperbarui: 17 Agustus 2024   14:18 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Youtube/KKN264Argosari


Lumajang, 12 Agustus 2024 -- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Jember memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan desa. Salah satu program KKN yang tengah digalakkan adalah pendampingan pembuatan rancangan Peraturan Desa (Perdes).
Desa Argosari yang menjadi lokasi KKN kali ini, sangat antusias dengan kehadiran mahasiswa. Bersama perangkat desa, mahasiswa KKN turut serta merancang Perdes yang diharapkan dapat mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat desa, seperti pengelolaan sampah dan juga Pariwisata.
Mahasiswa KKN tidak hanya sekedar membantu, tetapi juga aktif terlibat dalam setiap tahap penyusunan Perdes. Mereka melakukan survei, mengumpulkan data, dan berdiskusi dengan berbagai pihak terkait, mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga warga.
"Kami melakukan survei untuk mengetahui apa saja yang menjadi aspirasi masyarakat. Hasil survei ini kemudian kami jadikan dasar dalam menyusun draf Perdes," kata Aisyah, salah satu anggota tim KKN.
Beberapa poin penting dalam penyusunan Perdes ini membahas tentang wisata desa, kebersihan lingkungan dan keamanan lingkungan. Haliza, salah satu mahasiswa KKN mengatakan, "Kami merasa sangat senang dapat berkontribusi langsung dalam pembangunan desa, Melalui pembuatan Perdes ini, kami berharap dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa."
Dengan adanya pendampingan dari mahasiswa KKN, diharapkan proses pembuatan Perdes di Desa Argosari dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Perdes yang telah disusun nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun