Electronic Commerce (e-commerce) atau perdagangan elektronik adalah transaksi jual beli yang terjadi secara elektronik melalui media internet (Cashman, 2007).Â
Sesuai dengan definisi tersebut, kesepakatan yang terjadi antara penjual dan pembeli dilakukan dengan perantara melalui dunia maya, tanpa bertemu langsung.Â
E-commerce memberikan alternatif sistem perdagangan yang semakin diminati seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.Â
Tidak mengherankan jika nilai transaksi e-commerce di Indonesia relatif meningkat setiap tahunnya. Adanya peluang ini sebaiknya menjadi pertimbangan pelaku UMKM untuk mulai atau lebih serius menggeluti perdagangan e-commerce.
Oleh karena itu, melalui kegiatan KKNT-MBKM Kelompok 20 UPN "Veteran" Jawa Timur memberikan pendampingan mengenai bagaimana cara mengelola e-commerce kepada pelaku UMKM di Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.
Kegiatan ini dilakukan di beberapa UMKM yang berbeda yaitu pertama, UMKM "Dapoer Polaris" milik IBu Dian yang bertempat di RW 01, Kelurahan Kalijudan. Untuk UMKM ini, kami membantu dalam hal pembuatan legalitas usaha; foto produk; dan pembuatan logo untuk mendukung penampilan akun e-commerce.Â
Selain itu, kami juga membantu dalam hal pencatatan akuntansi terkait HPP (Harga Pokok Penjualan) yang tepat agar mendapatkan keuntungan yang maksimal. UMKM ini menjual beberapa macam kue basah dan kering dan juga membuat paket kue yang terdiri dari 4 macam kue dalam satu paketnya.
Yang kedua dilakukan di UMKM yang bertempet di RW 01, Kelurahan Kalijudan yaitu "Peyek Ombho" milik Ibu Ika. Di Surabaya sendiri, "Peyek Ombho" sudah banyak dikenal luas akan tetapi pemilik usaha tersebut yaitu Ibu Ika ingin melebarkan sayap usahanya agar terdistribusi di kota-kota lain.Â
Di UMKM ini, kami membantu dalam hal pembuatan legalitas usaha; mengenalkan di beberapa e-commerce sehingga permintaan dari pelaku usaha dapat kita penuhi; dan foto produk.Â
Serta kita juga membantu dalam hal pembuatan packaging agar peyek tersebut tetap aman sampai ke tangan konsumen. Usaha ini menjual beberapa topping meliputi kacang; ebi/grago; kedelai; daun pepaya; teri; daun jeruk; daun bayam; daun salam; dan ketumbar dengan harga Rp. 20.000/bungkus serta menerima pesanan dengan skala besar.
Selanjutnya, yang ketiga dilakukan di "Kerupuk Kupang Pak Sunardi" yang bertempat di RW 04, Kelurahan Kalijudan dengan tujuan mendaftarkan usaha tersebut di e-commerce.Â
Pelaku usaha yang berjualan di toko offline umumnya memiliki potensi konsumen terbatas. Namun berbeda jika menawarkan produk secara online, jumlah potensi pembeli yang melihat akan semakin tinggi sehingga produk lebih cepat laku terjual. Calon pembeli bisa berasal dari kabupaten/kota dan provinsi lainnya.Â
Serta kami juga membantu membuat akun e-commerce dan social media, seperti Shopee dan Instagram agar "Kerupuk Kupang Pak Sunardi" lebih dikenal oleh kalangan luas serta dapat menjangkau pangsa pasar yang lebih besar.Â
Selain mengenalkan di dunia digital marketing, kami juga menawarkan pembuatan logo dan kemasan produk agar terlihat lebih menarik. "Kerupuk Kupang Pak Sunardi" ini dibandrol dengan harga Rp30.000/kg, bisa juga membeli kg dengan harga Rp15.000.Â
Pak Sunardi juga menerima pesanan dalam jumlah besar dengan sistem PO (pre-order) sehingga pembeli bisa memesan jauh-jauh hari sebelum dibutuhkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H