Mohon tunggu...
KKN Purwoasri19
KKN Purwoasri19 Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa Universitas Jember

Kelompok 19 KKN Desa Purwoasri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perjalanan Pengabdian KKN UNEJ Kelompok 19 Dalam Pengembangan Desa Purwoasri

19 Februari 2023   14:28 Diperbarui: 19 Februari 2023   14:48 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 6. Penarikan KKN Kelompok 19 di Kantor Kecamatan

Sampah anorganik meliputi kertas bekas, kaleng, dan plastik. Sedangkan sampah B3 terdiri dari botol kaca, baterai bekas dan bahan limbah beracun lainnya. Pada kegiatan ini tidak hanya dilakukan sosialisasi, namun juga praktik berupa pengelompokkan sampah organik dan anorganik yang ada di lingkungan sekolah. Praktik yang dilakukan siswa-siswi SDN Purwoasri 03 ini berjalan dengan baik yang berarti seluruh siswa sudah dapat membedakan antara sampah organik dan anorganik. 

Cara pengolahan sampah organik dan anorganik yang paling mendasar adalah memahami cara pemilahan sampah yang baik dan benar. Pada umumnya sampah organik dapat diolah kembali menjadi pupuk kompos. Sedangkan sampah anorganik harus diolah dengan teknik khusus pengolahan sampah, yaitu reduce, reuse recycle. Reduce memiliki arti mengurangi sampah atau mengurangi penggunaan produk yang nantinya berpotensi menjadi sampah. Reuse berarti menggunakan kembali produk yang sudah terpakai agar sampah yang timbul dari produk tersebut berkurang. Recycle berarti mendaur ulang produk bekas menjadi suatu produk baru yang unik. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membuat seluruh siswa untuk lebih peduli terhadap lingkungannya, terkhusus dalam pemilahan dan pengolahan sampah.

Gambar 6. Penarikan KKN Kelompok 19 di Kantor Kecamatan
Gambar 6. Penarikan KKN Kelompok 19 di Kantor Kecamatan

Kegiatan KKN tentu tidak akan maksimal tanpa adanya partisipasi  dan bantuan warga, stakeholder dan perangkat desa purwoasri. Tentunya Program KKN ini tidak dapat menyelesaikan segala permasalahan yang dialami warga Purwoasri. Namun, besar harapannya kegiatan KKN ini dapat membantu taraf perekonomian dan pemahaman terkait pengetahuan dalam bidang pertanian dan literasi. Kegiatan KKN UMD ini memberikan pemahaman bahwa mahasiswa sebagai sumber daya yang sangat besar yang dimana dapat memberikan kontribusi dan dampak positif bagi desa untuk lebih  berkembang. 

Setelah, 45 hari berlalu maka usai sudah masa pengabdian KKN Kelompok 19 di Desa Purwoasri.  Pada program kerja KKN yang dibuat oleh kelompok 19 Desa Purwoasri sudah terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan yang diinginkan  yaitu sebuah produk berupa pupuk organik cair (POC) yang telah melewati masa proses pembuatan, pengemasan dan pemberian nama label "Pureganic" dengan sangat baik. 

Oleh karena itu, dikarenakan tujuan program kerja telah terlaksana dengan baik. Maka dilakukan acara penarikan sebagai bentuk perpisahan yakni pada Selasa, 14 Februari 2022. Acara penarikan tersebut dihadiri  oleh seluruh mahasiswa yang telah melaksanakan KKN di Kecamatan Gumukmas yaitu Desa Purwoasri, Bagorejo, Karangrejo, Menampu dan Gumukmas. Lokasi acara penarikan berada di Kantor Kecamatan Gumukmas. Acara tersebut juga dihadiri oleh camat Kecamatan Gumukmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Dosen pembimbing lapangan dari Universitas Jember dan 5 kepala desa atau yang mewakili. Acara berjalan dengan baik dan diakhir sesi dilakukan foto bersama.

Penulis : Kelompok 19 KKN Desa Purwoasri
Dosen Pembimbing Lapang  : Dr. Esti Utarti, S.P., M.Si.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun