Mohon tunggu...
KKN 179 Wonocepokoayu Senduro
KKN 179 Wonocepokoayu Senduro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Akun kelompok 179 KKN mahasiswa Unej

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Desa Wonocepokoayu, Desa Dengan Tingkat Toleransi Umat Beragama Tinggi bersama KKN 179 Unej

26 Juli 2023   22:41 Diperbarui: 26 Juli 2023   22:49 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desa Wonocepokoayu adalah salah satu desa tua yang mempunyai latar belakang sejarah yang penting bagi perkembangan wilayah Kabupaten Lumajang. Tepatnya berada di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Berdasarkan catatan sejarahnya Desa Wonocepokoayu telah ada semenjak pemerintahan Majapahit yang mempunyai daerah kekuasaan yang sangat luas. Terbukti dengan adanya sebagian peninggalan Kerajaan Majapahit di beberapa wilayah Kabupaten Lumajang disamping peninggalan fisik. 

Nama Desa Wonocepokoayu sendiri diambil dari salah satu pohon yang sangat besar bernama cempaka atau biasa disebut kembang rekisi. Konon katanya, besarnya pohon cempaka dapat dipeluk oleh delapan orang dan ditebang selama delapan hari tidak roboh. Pohon cempaka ataupun yang lebih dikenal kembang rekisi terletak di daerah hutan kediaman KY. Ciut. KY. Ciut berasal dari Kerajaan Lumajang dan juga keturunan mereka banyak yang menjadi penduduk Desa Wonocepokoayu hingga saat ini.

Penduduk Desa Wonocepokoayu memeluk dua agama yakni Islam dan Hindu yang tersebar di empat dusun yaitu Dusun Krajan, Pandan, Pancen serta Wonoayu. Perbedaan agama tidak menjadikan warga disana saling melecehkan ataupun menghina. Justru kebalikannya, warga disini sangat menjunjung tinggi toleransi. Sikap toleransi antar umat beragama di Desa Wonocepokoayu seperti budaya silaturahmi serta gotong royong yang diwariskan dan masih terpelihara dengan sangat baik hingga saat ini. Hal ini bisa dijumpai pada saat ada warga yang sedang membangun kandang, rumah, ataupun kegiatan kerja bakti.

Dokumen Pribadi KKN 179 UNEJ
Dokumen Pribadi KKN 179 UNEJ

Dokumen Pribadi KKN 179 UNEJ
Dokumen Pribadi KKN 179 UNEJ
Joko menuturkan "bentuk toleransi umat beragama disini yaitu pernah terjadi pada saat pembangunan masjid tepatnya di dusun Wonoayu yang mayoritas membantu pembangunan itu orang hindu, bahkan pada jam ishoma orang hindu melanjutkan pembangunan masjid tersebut hingga masjid itu selesai". Senada dengan ujar Joko, kelompok KKN 179 melakukan survei di semua dusun dan memang tingkat toleransi umat beragama di desa Wonocepokoayu sangat tinggi sehingga kerukunan umat beragama terjalin dengan baik.

Warga di desa Wonocepokoayu sama-sama menolong tanpa membedakan agama, suku, maupun budayanya. Selain itu, tempat ibadah bagi umat Islam dan Hindu di Desa Wonocepokoayu juga terletak dalam satu wilayah yang sama akan tetapi mereka masih bisa hidup bertoleran. Keberagaman agama di Desa Wonocepokoayu tentunya menimbulkan berbagai macam budaya ketika masyarakat disana melakukan interaksi sosial. 

Hal itu terlihat pada saat umat Islam menjalankan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha umat Hindu ikut membantu dan merayakannya, begitupun sebaliknya ketika umat Hindu menjalankan pelaksanaan Hari Raya Nyepi, Kuningan dan Galungan umat Islam pun ikut membantu dan merayakannya. Walaupun penduduk di Desa Wonocepokoayu dikelilingi oleh perbedaan diantara mereka, tanpa sekalipun terlibat konflik terkait dengan agama. Hubungan sosial keagamaan di antara umat Islam dan Hindu di Desa Wonocepokoayu terjalin dengan sangat baik. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun