Mohon tunggu...
KKN177_DESAGAMBIRAN
KKN177_DESAGAMBIRAN Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Mahasiswa KKN Kolaboratif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaya akan potensi: Mahasiswa KKN Kolaboratif#3 177 menemukan beberapa UMKM di desa Gambiran

19 Agustus 2024   19:49 Diperbarui: 19 Agustus 2024   20:03 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, ternyata menyimpan potensi yang sangat menjanjikan. Hal ini terungkap dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) kolaboratif yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa. Selama kegiatan tersebut, para mahasiswa berhasil mengidentifikasi beberapa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan.

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau disebut juga sebagai UKM yaitu Usaha Kecil dan Menengah. UMKM adalah jenis perusahaan di Indonesia yang dimiliki oleh perorangan. Badan usaha yang sudah ditetapkan oleh undang-undang nomor 20 tahun 2008. UMKM adalah bisnis yang dijalankan secara individu, rumah tangga atau badan usaha ukuran kecil. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh perorangan sedangkan usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dilakukan oleh badan usaha.

Temuan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Desa Gambiran. Mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata) Kolaborasi antara mahasiswa dan pelaku UMKM diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Beberapa UMKM yang ditemukan memiliki produk unggulan yang unik dan berpotensi menembus pasar yang lebih luas.

Sudut Pandang: Berita ini menyoroti potensi desa yang selama ini mungkin belum banyak diketahui orang. Kolaborasi mahasiswa menjadi katalisator dalam upaya menggali dan mengembangkan potensi tersebut. Adapun beberapa UMKM yang ditemukan di antaranya sebagai berikut:

1. Kerupuk Petulo 

Pemilik: Imam Ilyanto

Kerupuk Petulo
Kerupuk Petulo

Bapak Imam merupakan salah satu pengusaha UMKM kerupuk Petulo di Desa Gambiran RT 21 RW 8. Usaha yang dijalankan oleh bapak Imam didirikan pada tahun 2017. Motivasi bapak Imam membuat usaha kerupuk Petulo karena ingin meningkatkan perekonomian Keluarga. Dalam pembuatan Petulo, bahan baku yang digunakan adalah tepung  beras, tepung tapioka, bawang putih dan terasi. Pembuatan kerupuk Petulo tersebut awalnya mencampurkan bahan-bahan yang sudah tertera lalu giling, dikukus sampai matang, dijemur sampai kering dengan terik matahari full sampai 6 jam, jika tekstur pada kerupuk sudah kering maka kerupuk siap untuk dijual dengan harga 22.000 satu kilonya.

Survei UMKM Petulo
Survei UMKM Petulo
2. Cincau  

Pemilik: Sumiati 

Survei Proses Pembuatan Cincau
Survei Proses Pembuatan Cincau
Pembuatan cincau ini sudah ada sejak tahun 2003, UMKM ini dibuat langsung oleh Bu Sumiati. Usaha yang dijalankan oleh ibu Sumiati berawal dari tidak adanya penjualan cincau di desa Gambiran Rowo 1 RT 16 RW 06 sehingga ibu Sumiati berinisiatif untuk membuat cincau bersama suami. Penjualan awal dimulai dari memberikan testimoni pada tetangga sekitar, setelah beberapa minggu berlalu penjualan cincau ini mengalami peningkatan dengan pesat hingga saat ini. Hingga saat ini penjualan cincau terus berkembang sehingga ibu Sumiati tidak perlu mengantarkan pesanan pembeli tetapi pembeli yang datang ke rumah ibu Sumiati untuk membelinya. Bahan baku yang digunakan untuk pembuatan cincau terdiri dari, daun cincau (janggelan) beserta batangnya, serbuk cincau , soda, tepung tapiy dan tepung sagu. Kata ibu Sumiati "caranya membuat cincau itu, pertama, daun dan batangnya di jemur sampai kering setelah di cuci bersih (berubah warna jadi hitam) lalu di rebus beberapa jam untuk mengeluarkan warna hitam pada air rebusan. Kedua, air rebusannya disaring tunggu dingin lalu campurkan tepung tapioka, tepung sagu dan sodanya. Ketiga, aduk merata dan hidupkan api dengan tingkat api sedang sampai besar, masak selama 4 jam dan diamkan selama 12 jam sampai berbentuk jelly". Jika sudah jadi, cincau siap dijual dengan harga 5.000 per kilo nya. 

3. Tempe

Pemilik: Saiful Bahri 

Survei Proses Pembuatan Tempe
Survei Proses Pembuatan Tempe

Usaha tempe yang terdapat di  Kabupaten Jember tepatnya di Dsn Rowo 1 Rt/Rw 16/6 Desa Gambiran Kecamatan Kalisat, dikelola oleh Bapak Saiful Bahri atau dikenal dengan sebutan Bapak Suparto yang memulai bisnis ini sejak tahun 1982. Bahan baku yg dibutuhkan untuk pembuatan tempe yaitu kacang kedelai dan ragi. Dalam proses pembuatan tempenya, Pak Suparto masih dilakukan secara manual, yang pertama proses pencucian kedelai, kemudian direbus selama 40 menit dengan api besar dan diamkan selama 1 malam, kedua  bersihkan kulit yang menempel pada kacang kedelai sampai mengelupas mengelupas dengan dicuci dan dibersihkan kacang kedelainya sebanyak 6 kali cucian lalu dikukus selama 40 menit. Kemudian untuk menghilangkan air yang terdapat di dalam kedelai, harus melalui penyaringan menggunakan kain. Terakhir, proses penyaringan kedelai diberi tepung dan ragi lalu didiamkan di dalam plastik yg dilubangi selama 2 hari. Dalam penjualan tempe ini, bapak Suparto mempunyai 3 ukuran tempe yang dijual sesuai bentuk nya dengan harga 2.000, 2.500 dan 3000. Jika ada penjualan di toko/warung maka harga jual borong contohnya per pcs 1.750 ke toko/warung yang dijual toko seharga 2.000 pada pembeli toko/warung, begitu juga dengan harga yang lain akan dijual dengan harga miring untuk dijual kembali.

Macam-macam UMKM yang telah mahasiswa KKN kolaboratif temukan di desa Gambiran menjadi alasan untuk mengangkat produk lokal dan memberikan luang untuk mereka berkembang. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun