Rabu (26/07/2023), telah dilaksanakan sosialisasi dan penyuluhan dalam rangka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023. Acara tersebut dihadiri perangkat desa Pakusari, BPD dan unsur masyarakat. Penyuluhan program PTSL ini bertempat di Balai Desa Pakusari Kecamatan Pakusari pukul 09.00 WIB. PTSL merupakan program pendaftaran tanah yang dilakukan secara bersamaan dan meliputi seluruh objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah kelurahan/desa, serta pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Selain itu, program PTSL ini juga dapat mempercepat pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Manfaat dari adanya program PTSL bagi pemilik tanah adalah untuk menghindari sengketa atau perselisihan yang tidak diinginkan, sehingga sah menjadi pemilik tanah tersebut. Selain itu, keuntungan program PTSL ini juga dapat mempermudah pemilik tanah dalam perizinan usaha dan pembangunan di tanah tersebut. Adapun syarat-syarat pengajuan PTSL, antara lain:
- Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibaah atau Berita Acara Kesaksian, dll.
- Tanda batas tanah yang terpasang dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan
- Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)
- Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta
Proses pembuatan PTSL dibagi menjadi beberapa tahapan. Tahapan-tahapan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan penggunaan PTSL berkualitas, kompeten dan sesuai dengan target. Berikut tahapan-tahapan PTSL, antara lain:
- Penyuluhan
- Jadwal penyuluhan akan ditentukan dan dilaksanakan oleh petugas BPN di wilayah desa. Penyuluhan ini memiliki tujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses PTSL.
- Pendataan
- Petugas akan mendata status kepemilikan tanah dan bagaimana tanah tersebut diperoleh dan disertai bukti surat BPHTB dan PPh.
- Pengukuran
- Pengukuran dilakukan berdasarkan panjang dan lebar tanah serta batas antara tanah yang satu dengan lainnya yang telah disepakati.
- Sidang Panitia A
- Sidang dilaksanakan oleh tiga orang petugas dari BPN dan satu orang perwakilan dari desa terkait. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan data yuridis, pemeriksaan lapangan, mengumpulkan sanggahan, membuat kesimpulan dan mendapatkan keterangan lain yang dibutuhkan.
- Pengumuman dan Pengesahan
- Hasil akan diumumkan oleh petugas dan dilakukan pengesahan dalam jangka waktu dua minggu kemudian. Isi dari pengumuman tersebut adalah nama pemilik tanah, luas, tata letak dan bidang tanah. Jika tidak ada sanggahan, maka pengesahan dapat dilakukan dan dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat.
- Penerbitan Sertifikat
- Sertifikat akan diterbitkan oleh Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia kepada masyarakat sebagai bukti kepemilikan atas tanah.
"Pembentukan POKMAS (Kelompok Masyarakat) untuk memudahkan dalam mengurus program PTSL. Desa Pakusari dengan komposisi 9 orang yang terdiri dari unsur masyarakat, BPD, perangkat desa." jelas Bapak Misjo selaku Kepala Desa Pakusari saat penyuluhan program PTSL. Kelompok Masyarakat (POKMAS) adalah organisasi lembaga masyarakat yang dibentuk oleh kepala desa yang diharapkan dapat membantu tim adjudikasi dalam kelancaran Program PTSL. Pokmas berperan untuk memberikan sosialisasi, pelayanan, dan pengumpulan data fisik dan data yuridis kepada masyarakat dengan memberikan informasi, tujuan, dan proses pelaksanaan Program PTSL sehingga memicu timbulnya pengetahuan masyarakat pada program PTSL.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H