Mohon tunggu...
KKN 15 DESA SELOLEMBU
KKN 15 DESA SELOLEMBU Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

Mahasiswa Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sukseskan Legalitas Usaha! Mahasiswa KKN 15 Bantu Penerbitan NIB dan SPP-IRT UMKM di Desa Selolembu

26 Juli 2023   23:00 Diperbarui: 26 Juli 2023   23:08 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi KKN 15 UMD periode II

Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Desa Selolembu, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso cukup berkembang. Ada sekitar 400 lebih UMKM yang terdata di Desa Selolembu. Bidang usaha yang ditekuni para pelaku UMKM sangat bervariasi, mulai dari kuliner, jasa, toko kelontong, dan produksi makanan khas. Pada perkembangannya, para pelaku usaha memerlukan izin untuk memperoleh perizinan terkait produknya.  Salah satu perizinan dalam menjalankan sebuah bisnis adalah Nomor Induk Berwirausaha (NIB) dan juga Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

NIB merupakan aspek legalitas usaha yang penting dan perlu dimiliki oleh para pelaku usaha sebagai bukti pengakuan usaha resmi di mata hukum, sedangkan SPP-IRT merupakan izin edar untuk hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standart keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan. Mahasiswa KKN 15 menjelaskan bahwa pembuatan legalitas usaha sangat penting dan diperlukan oleh para pelaku UMKM agar mendapatkan pengakuan secara hukum terkait dengan legalitas operasional dan administratif dari usaha yang dijalankan.  

Menurut PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintregasi Secara Elektronik pemberlakuan NIB pada setiap usaha diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan penanaman modal serta pelaku yang sudah ber-NIB diharapkan lebih mudah dalam mendapatkan kredit bank, khususnya bank-bank milik pemerintah. Saat ini program wajib NIB bagi pelaku usaha mengalami keterlambatan sehingga perlu adanya genjotan serta pendampingan bagi pelaku usaha dalam hal perizinan legalitas usaha. 

Sebagai bentuk kontribusi nyata pengabdian desa, Mahasiswa KKN 15 UMD Universitas Jember Tahun 2022/2023 turut ambil bagian dalam menyukseskan program legalitas usaha yaitu dengan membantu sekaligus melakukan pendampingan proses registrasi dan penerbitan NIB serta SPP-IRT yang dilakukan dengan mendaftarkan identitas pelaku usaha menggunakan NIK yang sudah tercatat kemudian membantu dalam pendaftaran pada website OSS RBA.

Salah satu UMKM yang telah kami bantu dalam pembuatan NIB dan SPP-IRT  yaitu usaha milik Ibu Mahmudah yang bergerak di bidang kuliner yaitu Carang Mas dan Keripik Singkong. Ibu Mahmudah selaku pemilik UMKM mengatakan "Terima kasih mahasiswa KKN sudah mendampingi dan membantu dalam perizinan legalitas usaha, semoga usaha saya semakin lancar dan sukses".

Sumber: Dokumentasi KKN 15 UMD periode II
Sumber: Dokumentasi KKN 15 UMD periode II

Mahasiswa KKN 15 UMD Universitas Jember berharap dengan adanya pendampingan dan penyuluhan mengenai legalitas usaha akan memantik para pelaku UMKM yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan usahanya guna mendapatkan pengakuan usaha dimata hukum. Dengan begitu program besar yang sedang di gemborkan oleh pemerintah melalui Diskoperindag perihal legalitas UMKM yang ada di Indonesia akan terbantu. 

Harapan kami dengan adanya pembuatan NIB dan SPP-IRT pada UMKM di Desa Selolembu dapat meningkatkan kesempatan masyarakat dalam mengembangkan produk usahanya, sehingga dapat menambah skor dari SDGS pada Bidang Ekonomi Tumbuh Merata di Desa Selolembu.

Dosen Pembimbing Lapangan : Nanang Tri Haryadi, S.P., M.Sc.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun