Â
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada perusahaan atau usaha yang terdaftar secara resmi di Indonesia. NIB diperlukan untuk membuktikan legalitas usaha dan untuk mengakses berbagai layanan dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, lembaga keuangan, dan pihak terkait lainnya.Â
Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan berusaha berbasis risiko sebagai legalitas atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya.Â
NIB wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha (berbentuk badan dan perorangan), baik pelaku usaha baru maupun pelaku usaha yang menjalankan usahanya sebelum NIB diberlakukan. Pelaku usaha bisa membuat NIB secara online atau datang langsung ke kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DISKOPERINDAG). DISKOPERINDAG telah menyediakan akses bagi para pelaku usaha untuk mengurus legalitas usahanya.
 DISKOPERINDAG melakukan penyuluhan mengenai legalitas usaha di Balai Desa Juglangan yang dihadiri oleh pelaku usaha UMKM pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023. Program Legalitas ini merupakan langkah dalam memajukan kegiatan UMKM agar pemasaran dapat lebih luas. Legalitas yang difasilitasi oleh DISKOPERINDAG diantaranya seperti NIB dan sertifkasi halal. Sertifikasi halal akan difasilitasi gratis hingga tahun 2024. Penyuluhan yang dilakukan di Balai Desa Juglangan bertujuan untuk membangun awareness bagi para pelaku usaha mengenai legalitas usahanya.
Desa Juglangan memiliki beberapa sektor UMKM tahu dan tempe yang memiliki peran signifikan dalam ekonomi lokal. Akan tetapi, sebagian besar UMKM tahu dan tempe belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal. Hal ini menggambarkan tantangan yang perlu diatasi. Pentingnya langkah-langkah seperti pemberian NIB dan sertifikat halal dapat membantu mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM serta ekonomi lokal. Adanya fenomena semacam ini membuat Kelompok KKN 154 Desa Juglangan tergerak untuk membantu para pelaku usaha membuat NIB dan sertifikasi halal.
Kelompok KKN 154 Desa Juglangan menggandeng Karang Taruna di Desa Juglangan sebagai kader serta penerus program ini kedepannya. Dalam proses pendaftaran NIB, setiap pelaku usaha diminta untuk mengisi informasi seperti NIK, alamat email, dan nomor telepon yang sudah terhubung dengan akun WhatsApp.Â
Nomor NIB ini nantinya akan menjadi langkah awal untuk mendaftarkan sertifikat halal. Keberadaan legalitas dan sertifikat halal ini memiliki manfaat yang sangat berharga dalam meningkatkan standar bisnis mereka, meningkatkan daya saing di pasar, dan membantu memperluas pangsa pasar. Langkah ini sangat positif dalam mendukung pertumbuhan dan kemajuan UMKM serta memperkuat ekonomi lokal secara keseluruhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H