Situbondo (13/8/2023), mahasiswa KKN UMD Kelompok 154 dengan menggandeng Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Situbondo memberikan penyuluhan legalitas, pemasaran, permodalan dan juga pembukuan kepada para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Desa Juglangan.
Dalam rangka realisasi program kerja pengembangan UMKM melalui branding produk dan digital marketing. Rabu (9/8/2023) mahasiswa KKN UMD 154 mengundang Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Situbondo sebagai pemateri dalam kegiatan ini. Kegiatan penyuluhan mendapatkan respon positif dari para pelaku UMK yang ada di Desa Juglangan. Materi penyuluhan berkaitan dengan pentingnya legalitas (NIB, sertifikat Halal, P-IRT, dan BPOM) bagi pelaku UMK khususnya yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Materi penyuluhan juga membahas terkait pemasaran dan permodalan, dimana kedua hal tersebut dapat dicapai dengan dukungan pembukuan. "Pembukuan dalam dunia UMK sangat berguna bagi keberlanjutan dari usaha, dengan melihat traffic dari hasil pembukuan" tutur Bapak Hedra selaku Sub Koordinator Kewirausahaan Dinas Perdagangan Kabupaten Situbondo.
Harapan dari penyuluhan ini, dapat membentuk suatu sentra yang memiliki produk yang sama, dengan fokus tujuannya adalah terbentuknya sentra tahu di desa Juglangan. "Dalam pembentukan suatu sentra, penting setiap anggota memiliki NIB dan sertifikat halal, sehingga langkah awal yang dapat diambil oleh mahasiswa KKN adalah pendampingan pendaftaran NIB dan sertifikasi Halal" tutur bapak Yugo selaku perwakilan unit Usaha Mikro Kecil Dinas Koperasi Kabupaten Situbondo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H