Mohon tunggu...
KKN 154 JUGLANGAN
KKN 154 JUGLANGAN Mohon Tunggu... Editor - Universitas Jember

Mahasiswa KKN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN UMD 154 Melakukan Pendampingan Legaltias Usaha NPWP dan Penyuluhan Branding Produk

7 Agustus 2023   23:26 Diperbarui: 7 Agustus 2023   23:28 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Media KKN 154

Bagi pelaku usaha, baik skala UMKM bahkan industri, kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sangat penting. Berdasarkan pada Pasal 1 ayat 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP memiliki banyak manfaat bagi pelaku UMKM, seperti restitusi pajak, mengetahui jumlah pajak yang dibayar, dapat mengajukan penurunan pembayaran pajak, dan tarif pajak lebih rendah.

Ibu Siti Khatijatin (Ketua PKK Desa Juglangan) dalam sebuah sesi diskusi menyampaikan bahwa pelaku UMKM di Desa Juglangan saat ini masih terkendala dari legalitas seperti NPWP dan juga PIRT (Perizinan Industri Rumah Tangga) atau SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga), sehingga potensi dan peluang untuk memperluas area pemasaran masih belum optimal. Oleh karena itu, besar harapan dalam program kerja ini untuk dapat membantu pemecahan masalah pelaku UMKM.

Langkah awal yang diambil dalam program kerja "REKAM" pasca sosialisasi adalah pendampingan dalam pendaftaran NPWP dilanjutkan dengan merambah pada digital marketing dalam mem-branding produk.

Senin (31/08/2023), mahasiswa KKN UMD Kelompok 154 mendampingi Ibu Risnawati selaku ketua UPPKS Srikandi dalam proses pendaftaran NPWP. Pendampingan yang dilakukan yaitu terkait pendaftaran ulang NPWP dari kepala keluarga karena NPWP yang sempat di non-aktifkan, serta pendampingan dalam pengurusan SPT Tahunan guna mengetahui besar kecil dan ketentuan wajib pajak bagi pelaku UMKM. Output yang dihasilkan pada hari tersebut, Ibu Risnawati telah berhasil memiliki NPWP untuk UMKM.

Berikutnya, branding produk pada digital marketing dengan pemanfaatan sosial media dan marketplace dilaksanakan hari Selasa (1/8/2023) hingga rencananya berakhir pada hari Sabtu (12/8/2023). Penyuluhan-penyuluhan dilakukan dari pihak mahasiswa KKN UMD Kelompok 154 dengan objek dari penyuluhan adalah ibu Risnawati selaku ketua UPPKS Srikandi. 

Pelatihan mencakup penggunaan sosial media seperti Instagram dan Tiktok sebagai media promosi dari branding produk rengginang, abon lele, dan kerupuk sebagai produk yang dihasilkan dari UPPKS Srikandi. Marketplace juga dilakukan pada aplikasi Shopee dan juga Tiktok Shop sebagai wadah untuk menjual produk secara online. 

Selain itu, akan diadakan penyuluhan dengan pemateri dari DISKOPERINDAG yang akan dilaksanakan pada hari Rabu (9/8/2023) dengan audience seluruh pemilik UMKM di Desa Juglangan. Harapan dari diadakannya penyuluhan tersebut dapat meningkatkan penjualan, memberikan pemahaman terkait peran digital marketing dan juga dapat membentuk sentra UMKM yang aktif.

Sumber: Media KKN 154
Sumber: Media KKN 154

#KKNUNEJ #LP2MUNEJ #UNEJ

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun