Mohon tunggu...
KKN 151UINSU
KKN 151UINSU Mohon Tunggu... Editor - Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Tetap jadi diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengikuti Bimbingan Pernikahan yang Dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Gunung Maligas

7 September 2023   15:16 Diperbarui: 7 September 2023   15:34 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkawinan adalah suatu perjanjian yang suci, kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara syah antara laki-laki dan wanita, untuk membentuk keluarga yang kekal, santun, mengasihi bahagia dan tentram.

Di dalam haditsnya bahwa dalam keluarga sakinah terjalin hubungan suami-istri yang serasi dan seimbang, tersalurkan dengan baik dijalan yang diridhoi Allah SWT. Terdidiknya anak-anak yang shaleh-shalehah, terpenuhi kebutuhan lahir, bathin, terjalin hubungan persaudaraan yang akrab antara keluarga besar dari pihak suami dan dari pihak istri, dapat melaksanakan ajaran agama dengan baik, dapat menjalin hubungan yang mesra dengan tetangga, dan dapat hidup bermasyarakat dan bernegara secara baik pula.

Untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah perlu melalui proses yang panjang dan pengorbanan yang besar diantaranya yaitu:

1. Pilih pasangan yang shaleh-shalehah yang taat menjalankan perintah Allah dan sunnah Rasulallah SAW.

2. Pilihlah pasangan dengan menutamakan keimanan dan ketaqwaannya dari pada kecantikannya, kekayaannya dan kedudukannya.

3. Pilihlah pasangan keturunan keluarga yang terjaga kehormatan dan nasabnya.

4. Niatkan saat menikah untuk beribadah kepada Allah SWT dan untuk menghindari hubungan yang dilarang Allah SWT

5. Suami berusaha menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami dengan dorongan iman, cinta, dan ibadah

6. Istri berusaha menjalankan kewajibannya sebagai istri dengan dorongan ibadah dan berharap ridho allah

7. Suami istri saling mengenali kekurangan dan kelebihan pasangannya, saling menghargai, mereka saling membutuhkan dan melengkapi, menghormati, mencintai, saling mempercayai kesetiaan masing-masing

8. Berkomitmen menempuh perjalanan rumah tangga untuk selalu bersama dalam mengarungi badai dan gelombang kehidupan.

9. Suami istri selalu memohon kepada allah agar diberikan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah

10. Suami secara berkala mengajak istri dan anaknya melakukan intropeksi diri untuk melakukan perbaikan dimasa yang akan datang.

11. Saat menghadapi musibah dan kesusahan, selalu mengadakan musyawarah keluarga. Dan ketika terjadi perselisihan, maka anggota keluarga cepat-cepat memohonperlindungan kepada allah dari keburukan nafsu amarahnya.

 

Sumber : KKN Kel 151 UIN SU
Sumber : KKN Kel 151 UIN SU

Mahasiswa UINSU Mengikuti Bimbingan Perkawinan di Kantor KUA Kecamatan Gunung Maligas Pada Tanggal 14 Agustus 2023 bertempat di Kantor KUA Kecamatan Gunung Maligas yang mana  Target yang dicapai dalam sosialisasi ini tentang pelaksanaan bimbingan pra nikah dimana dalam tahap awal kami menemui banyaknya Masyarakat yang kurang tahu tata cara menikah,dan hukum-hukum tentang nikah. Yang dimana isi pemateri sosialisasi kami yaitu: tentang tata cara menikah, merencanakan perkawinan yang kokoh, menuju keluarga Sakinah, meluruskan niat menikah, persetujuan kedua mempelai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun