Mohon tunggu...
KKN Umbjm
KKN Umbjm Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Universitas Muhammadiyah Banjarmasin

KKN-7 TEMATIK KELOMPOK 11 UMBJM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Atasi Stunting dari Sektor Remaja

31 Agustus 2023   15:47 Diperbarui: 6 September 2023   14:39 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

dokpri

Kamis,24 Agustus 2023,telah berlangsung kegiatan PENYULUHAN TENTANG USIA PERNIKAHAN DAN BAHAYA PERNIKAHAN DINI bertempat di SMP NEGERI 1 ALUH-ALUH Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar ,acara dimulai dari jam 10.30 s.d 12.00 wita, dihadiri oleh siswa/i kelas IX a b c.


 Ada nya penyuluhan tentang usia pernikahan dan bahaya pernikahan dini yang diisi oleh nurma  yang dimana merupakan salah satu pengabdian kepada masyarakat Tematik 7 Kelompok 11. Didampingi oleh dosen ibu Dewi Setya Paramitha, Ns., M.Kep .Latar belakang dari kegiatan ini yaitu" agar siswa/i mempunyai wawasan dan pengetahuan tentang usia yang minimal untuk menikah serta bahaya apa saja jika menikah sejak dini.


 Diharapkan dengan adanya penyuluhan tentang usia pernikahan dan bahaya pernikahan dini ini agar menurunkan tingkat pernikahan dini yang ada di aluh-aluh ,agar terhindar dari bahaya bahaya yang berdampak tidak baik kepada mereka suatu saat nanti, dalam penyuluhan ini agar memotivasi mereka agar terhindar dari hal hal yang tidak baik dan jua untuk menghadapi masalah masalah yang terjadi banyak nya dimasyarakat agar tidak menciptakan nilai pernikahan dini yang tinggi , sehingga dapat membangun generasi yang mempunya pendidikan yang tinggi .

Dalam penyampaian penyuluhan tentang usia pernikahan dan bahaya pernikahan dini yaitu membahasa tentang apa itu pernikahan dini serta bahaya nya jika melakukan pernikahan yang belum cukup umur , serta menyampaikan hal-hal yang belum mereka ketahui dengan pernikahan dini dan bahayanya . Penikahan dini berdampak pada masalah sosial , seperti masalah perekonimian yang menyebabkan tidak harmonisan dalam keluarga. Juga akan menimbulkan emosianal yang masih labil jika melakukan pernikahan dini, akhirnya nanti bisa terjadi sebuah perceraian .


Harapan dan saran saya dalam penyuluhan ini agar merekan tetap melanjutkan pendidikan setingi-tingginya agar tidak memikirkan pernikahan yang belum cukup umur serta menghindari hal yang nanti nya akan menggangu pendidikan , dan megurangi lahirnya bayi stunting yang ada didalam desa Kecamatan Aluh-Aluh .           


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun