Mohon tunggu...
kkm79sukajaya
kkm79sukajaya Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Kelompok KKM 79 Desa Sukajaya, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang memiliki banyak program selama satu bulan.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

KKM Kelompok 79 UNTIRTA Gelar Seminar Ekonomi Digital untuk UMKM Desa Sukajaya

24 Januari 2025   20:20 Diperbarui: 24 Januari 2025   20:20 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandeglang -- Kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) 79 Universitas Sultan Ageng
Tirtayasa (Untirta) mengadakan seminar bertema "Mewujudkan UMKM Desa yang Maju
serta Beradaptasi dengan Era Digitalisasi". Pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025 di
Balai Desa Sukajaya, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.


Seminar ini menghadirkan Budi Gunadi, perwakilan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil
Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Kopukmperindag) Kota Serang, sebagai
pemateri utama. Dalam paparannya, Budi mengupas tentang pemberdayaan UMKM desa
agar mampu bersaing di era digital.


"Digitalisasi adalah peluang besar bagi UMKM untuk berkembang. Produk desa dapat
menjangkau pasar yang luas, bahkan hingga internasional, jika pelaku UMKM
memanfaatkan teknologi dengan baik," ungkap Budi, sambil memaparkan presentasi
bertajuk "Pengenalan UMKM".

Materi yang disampaikan membahas tentang pentingnya pemasaran melalui era digital, kemudian legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga prosedur
mendapatkan sertifikasi halal bagi produk lokal.


Sesi tanya jawab berlangsung antusias dengan berbagai pertanyaan dari peserta. Beberapa
di antaranya yaitu "Seberapa besar dampak UMKM terhadap kesejahteraan desa?" Budi
menjelaskan bahwa UMKM memegang peranan kunci dalam meningkatkan ekonomi
desa. "Ketika UMKM berkembang, tercipta lapangan kerja, pendapatan warga
bertambah, dan kesejahteraan masyarakat desa meningkat," paparnya. Kemudian, "Apa
syarat untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB)?" Budi menjelaskan bahwa NIB
dapat diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan persyaratan
seperti KTP, NPWP, dan data usaha yang lengkap. "Bagaimana caranya produk bisa
mendapatkan sertifikasi halal?" Menurut Budi, sertifikasi halal dapat diajukan melalui
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). "Pelaku usaha hanya perlu
menyiapkan dokumen seperti data usaha, daftar bahan baku, serta proses produksi yang
memenuhi standar kehalalan," tambahnya.


Setelah seminar usai, antusias masyarakat untuk membuat Nomor Izin Berusaha (NIB)
meningkat. Sehingga beberapa anggota Kelompok KKM 79 Desa Sukajaya langsung
mengaplikasikan pembuatan NIB tersebut.

Sumber: Dokumentasi PDD KKM 79
Sumber: Dokumentasi PDD KKM 79
Ketua Kelompok KKM 79 Desa Sukajaya, Nawfal, menyampaikan bahwa seminar inimerupakan bagian dari upaya mereka untuk mendorong pemberdayaan ekonomi di Desa
Sukajaya. "Kami berharap melalui seminar ini, UMKM desa dapat lebih maju dan adaptif
menghadapi era digitalisasi," ujarnya.

Sumber: Dokumentasi PDD KKM 79
Sumber: Dokumentasi PDD KKM 79

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun