Mohon tunggu...
KKM223_LintangGanten
KKM223_LintangGanten Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Akun ini dibuat untuk sebuah hasil karya setiap apa yang didapatkan saat melakukan kegiatan KKM kelompok 223 UIN Malang. Tepatnya di Dusun Ganten Desa Tulungrejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Budidaya Sapi Perah Dengan Prinsip ABC (Asli, Bersih, dan Cepat)

19 Januari 2023   02:45 Diperbarui: 19 Januari 2023   02:47 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulungrejo merupakan salah satu desa yang berada di kecamatan Ngantang,Kabupaten Malang,Jawa Timur. Desa Tulungrejo terdapat 4 Dusun,yaitu Dusun Ganten, Dusun Sayang,Dusun Jabon, dan Dusun Gagar. Desa Tulungrejo terkenal dengan komoditas utama yaitu kopi dan sapi perahnya, termasuk di Dusun Ganten yang ditempati oleh kelompok KKM 223 UIN Malang. 

Kami diberi kesempatan untuk berkontribusi dengan melihat dan mengikuti proses perah sapi, salah satu pemilik sapi perah yang kami kunjungi yaitu milik Bapak Daslim yang memiliki 2 sapi. Dalam sehari beliau mampu memerah sapi sebanyak 2 kali, yaitu pagi hari pada jam 06.00 dan sore hari pada jam 16.00.

Prinsip yang digunakan oleh Pak Daslim dalam memerah sapi ialah pripsip ABC, ABC merupakan kepanjangan dari Asli,Bersih, dan Cepat. Seperti yang dijelaskan oleh Pak Daslim sebagai pemilik sapi perah, bahwa Asli memiliki arti susu yang dihasilkan tidak mengandung campuran apapun atau murni 100% langsung dari sapi, dan Bersih memiliki arti higienis pada kandang sapi, orang yang memerah sapi dan wadah atau tempat susu yang ditampung, dan memiliki arti steril pada saat disetorkan kepada tempat penampungan susu yang kemudian di cek dan di sterilisasi dari kuman dan bakteri,setelah melalui proses tersebut kemudian langsung disetorkan ke KUD (Koperasi Untuk Desa), dan yang terakhir yaitu Cepat memiliki arti bahwa para pemerah susu sapi harus menyetorkan susu hasil perahannya secara tepat waktu yaitu pada pagi hari pukul 07.00 dan sore hari pukul 16.00.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun