Mohon tunggu...
KKM ARADHANA160
KKM ARADHANA160 Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Akun KKM - Reguler Kelompok 160 Aradhana 2022/2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Menanamkan Literasi Keuangan Sejak Remaja (KKM 160 Aradhana Sosialisasi Literasi Keuangan pada SMPI Sawahan)

19 Januari 2023   11:11 Diperbarui: 19 Januari 2023   11:16 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada zaman yang sangat canggih ini semua aktivitas sudah didampingi dengan alat modern dan teknologi mumpuni yang tidak bisa dipungkiri oleh masyarakat. Masyarakat harus mengikuti era perubahan zaman secara menyeluruh gunanya agar tidak tertinggal dengan zaman dan pembaharuan ini. Kerja, kuliah dan cara penjualan pun pada saat ini sudah banyak yang menggunakan online. Dari penjabaran tersebut, transaksi pun juga ikut mengalami perubahan dan serba instan. Masyarakat dituntut untuk bisa dan menggunakan teknologi dengan baik sejak usia dini sehingga sangatlah penting suatu literasi, apalagi literasi keuangan.

Sabtu (14/01/23) KKM 160 Aradhana membaur dengan siswa siswi SMPI Sawahan Turen dengan mengadakan Gerakan Literasi Keuangan (GEULIS). Metode sosialisasi yang digunakan yaitu dengan face to face dengan menjelaskan dan menujukkan video pada perangkat elektronik tentang literasi keuangan. Jumlah siswa yang mengikuti sosialisasi sebanyak 27 siswa yang berumur 13-14 tahun.

Saat sosialisasi berlangsung KKM 160  menjelaskan mulai dari macam-macam akad syariah dan penerapannya. Yang pertama yaitu akad Murabahah adalah akad transaksi dimana penjual menyatakan harga beli produk kepada pembeli dan pembeli membeli dengan harga lebih sebagai perolehan laba penjual. Yang kedua akad Mudharabah, adalah sebuah perjanjian yang hanya dilakukan dengan satu jenis atau bentuk kerja sama dan tidak bisa digabungkan dengan akad jenis lainnya. 

Ketiga yaitu akad mudharabah muqayyadah terdapat ketentuan yang disyaratkan oleh pemilik modal terkait obyek usaha. Sehingga pengelola dana harus menjalankan usaha sesuai ketetapan dari pemodal. Biasanya akad Mudharabah Muqayyadah digunakan dalam bisnis berprospek tinggi. Yang kelima yaitu ada akad Wadiah, Musyarakah, Salam, Istisna, Ijarah, Wakalah, Kafalah dan Hawalah.

Pemateri GEULIS, mengatakan bahwa mengenalkan tentang keuangan sejak dini sangatlah penting dan dibutuhkan diera zaman seperti ini, penyampaian literasi yang edukatif membantu menumbuhkan minat siswa agar mau belajar mengenai keuangan. Video edukatif juga bisa ditambahkan dengan penggalan ayat suci al-quran dan hadist gunanya agar sebagai acuan dan referensi tentang keuangan syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun