Mohon tunggu...
KKM 133 Dirandra
KKM 133 Dirandra Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Malang

Program KKM Reguler UIN Maulana Malik Ibrahim Malang 2023/2024

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Partisipasi Mahasiswa KKM UIN Malang Kelompok 133 dalam Membantu Pelayanan Publik di Kantor Desa Tumpang

2 Februari 2024   20:50 Diperbarui: 2 Februari 2024   20:52 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Desa merupakan penyelenggara pelayanan publik terkecil yang berhubungan langsung dengan masyarakat selaku penerima layanan. Segala kewenangan dan tanggung jawab wajib dilakukan Pemerintah Desa meliputi kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa pembinaan sampai dengan pemberdayaan masyarakat desa. Peran Pemerintah Desa sangat penting bagi masyarakat. Sehingga apabila pelaksanaan pemerintahan desa berjalan dengan baik, maka pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya dapat terwujud. Mahasiswa KKM UIN Malang yang bertempat di Desa Tumpang membantu pelayanan publik di Kantor Desa Tumpang.

Mahasiswa KKM UIN Malang yang bertempat di Desa Tumpang terdiri dari tiga kelompok sehingga selama membantu Pelayanan Publik di Kantor Desa dibagi menjadi tiga tim yang dilakukan secara bergilir. Setiap tim mendapat giliran dua kali selama seminggu dengan jam kerja mulai jam 08.00 sampai 14.00 kecuali pada hari Jum'at hanya sampai pukul 11.00. Mahasiswa KKM UIN Malang Kelompok 133 pada minggu pertama membantu administrasi Pendaftaran Imunisasi PIN-Polio. Lebih dari 200 balita yang belum melakukan Imunisasi PIN-Polio. Mahasiswa yang membantu untuk menginput data berhasil menginput sekitar 150 data untuk registrasi PIN-Polio ini. Penginputan ini meliputi nama anak dan orang tua, tempat tanggal lahir, jenis kelamin serta alamat. Mahasiswa KKM UIN Malang Kelompok 133 juga membantu dalam pengelompokkan data yang digunakan untuk pembuatan Akta Kelahitan dan Akta Kematian.

Pada minggu kedua Mahasiswa KKM UIN Malang Kelompok 133 membantu Pelayanan Publik dalam hal pembuatan Surat Kehilangan dan Surat Keterangan Tidak Mampu. Tidak hanya membantu pada bidang administrasi Mahasiswa KKM UIN Malang Kelompok 133 juga membantu untuk persiapan acara Senam Ibu Hamil yaitu dengan mempersiapakan tempat yang digunakan untuk senam serta sarana prasarana yang digunakan untuk Senam Ibu Hamil. Pada minggu Ketiga Mahasiswa KKM UIN Malang Kelompok 133 membantu penginputan data yang diperlukan untuk PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

Data yang diinput untuk PTSL adalah nama pemohon, tempat tanggal lahir pemohon, NIK pemohon, alamat pemohon, umur pemohon, alamat tanah, nama wajib pajak, dan nomor SPT. Mahasiswa KKM UIN Malang Kelompok 133 berhasil menginput data sebanyak 70 data. Data PTSL tersebut berasal dari enam dusun di Desa Tumpang yaitu, Tumpang 01, Tumpang 02, Ronggowuni, Jago, Ledoksari, dan Kebonsari. "Tentunya saya sangat senang karena pihak desa memberikan kepercayaan kepada kami selaku mahasiswa KKM untuk turut serta membantu bagian Administrasi Desa, dan dari situ saya banyak belajar mengenai sistem yang ada di Pemerintah Desa mulai dari membantu pelayanan publik yang meliputi pembuatan surat kehilangan, pembutan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), pembuatan surat keterangan meninggal, dll. Tentunya menjadi pengalaman berharga dan bermanfaat bagi saya". Tutur salah satu Mahasiswa KKM UIN Malang Kelompok 133 mengenai pengalamannya selama membantu Pelayanan di Kantor Desa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun