Mohon tunggu...
ANANTAKARYA 108
ANANTAKARYA 108 Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Langkah Inovatif Kuliah Kerja Mahasiswa UIN Malang: Sosialisasi Pernikahan Dini di Desa Duwet Untuk Ciptakan Masa Depan Berkualitas

28 Januari 2024   01:28 Diperbarui: 28 Januari 2024   01:33 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bertempat di Kantor Desa Duwet, pada hari Jumat, 26 Februari 2024, telah dilaksanakan acara sosialisasi pencegahan pernikahan dini yang diselenggarakan oleh mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Islam Negeri (UIN) Malang kelompok 107 dan 108. Kegiatan ini merupakan langkah yang signifikan dalam memberikan pemahaman mendalam kepada generasi muda Desa Duwet tentang risiko dan dampak dari pernikahan dini. Acara ini dipandu oleh Moch. Khusni Mubaroq sebagai moderator dan dibuka oleh Mc Kharisma Nur Maulidiyah.


Acara ini dimulai dengan sambutan dari Ketua Pelaksana, Luki Akmal Ibat, yang menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi warga Desa Duwet dalam acara tersebut. Meski diwakilkan oleh Bapak Parto Selamet, ucapan salam dari Ibu Kepala Desa tetap tersampaikan, dan beliau mengapresiasi upaya sosialisasi pencegahan pernikahan dini yang dianggap sebagai salah satu permasalahan serius di desa.

whatsapp-image-2024-01-28-at-00-13-58-73193dd2-65b5492e12d50f104248d644.jpg
whatsapp-image-2024-01-28-at-00-13-58-73193dd2-65b5492e12d50f104248d644.jpg
Pemaparan materi oleh narasumber utama, Sohibul Hairi M.Pd, menyoroti pentingnya memberikan arahan kepada remaja mengenai pernikahan dini. Dalam paparannya, narasumber menyajikan dampak negatif pernikahan dini, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hilangnya masa remaja, tingginya angka perceraian, serta upaya pencegahan stunting.Beliau juga menekankan bahwa Kabupaten Malang menempati peringkat pertama tertinggi dalam angka perceraian di Indonesia. Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, beliau menyoroti bahwa minimal usia perkawinan adalah 19 tahun. Faktor-faktor terjadinya pernikahan dini, seperti tradisi di masyarakat, faktor ekonomi, tingkat pendidikan rendah, minimnya sosialisasi pendidikan reproduksi dan perkawinan, serta peran media massa, menjadi fokus paparan.


Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana peserta dapat mengajukan pertanyaan terkait pencegahan pernikahan dini. Salah satu pertanyaan mencakup usia minimal pria dan wanita menikah, pemateri menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang minimal usia pekawinan adalah 19 tahun untuk  pria maupun wanita. Meski demikian, dari segi kematangan psikologis dan mental yang dianjurkan agar menikah pada usia 23 tahun.


Dalam menjawab bagaimana cara agar anak bisa membanggakan keluarga dan bermanfaat bagi sekitar, narasumber menyarankan melalui pendidikan, dengan menempuh setidaknya 12 tahun yang mencakup masa SMA dan dapat dilanjutkan pada bangku perkuliahan. Selain itu, kemauan anak untuk berkontribusi positif bagi masyarakat juga menjadi kunci utama.


Acara ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Muhammad Habib Rijal, berharap agar sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif dan mencegah terjadinya pernikahan dini di Desa Duwet. Dengan demikian, acara sosialisasi ini berhasil memberikan pemahaman mendalam mengenai pencegahan pernikahan dini dan menjaga masa depan remaja di Desa Duwet.

whatsapp-image-2024-01-27-at-22-44-57-cc0d1991-65b54a9ec57afb11cd46c804.jpg
whatsapp-image-2024-01-27-at-22-44-57-cc0d1991-65b54a9ec57afb11cd46c804.jpg

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun