Apa yang terjadi sebenarnya kepada DPR? Banyak pihak telah mempertanyakan esensi UU MD3 hasil revisi. Pukat UGM, Formappi, ICJR, hingga Forum Guru Besar Antikorupsi mempertanyakannya. Prof. Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa ini adalah upaya DPR melindungi diri dari kritik. Padahal jika mereka bekerja dengan benar dan menanggapi kritik bukan sebagai angin lalu tidak ada yang perlu dilindungi (disembunyikan dari paparan).Â
Itu hanya gambaran saja. Pertanyaannya sekarang adalah apa yang bisa kita lakukan? Sebagai mahasiswa, cendikiawan muda yang berpikir logis tentunya hal pertama yang harus dilakukan adalah mempelajari logika yang sehat jangan sampai menggunakan logika keliru yang tercermin di dalam UU MD3 hasil revisi. Masyarakat dan mahasiswa adalah pengawal pemerintahan.Â
Ada yang bilang bahwa ini adalah kesalahan presiden hingga UU ini dapat disahkan yang berarti ada tanda tangan presiden di sana. Isu Perpu telah tersiar perlahan. Sayangnya ada orang-orang yang mengatakan bahwa presiden hanya bermain-main jika menerbitkan Perpu. Untuk apa menerbitkan Perpu jika tidak setuju? Langsung saja tidak menandatangani RUU yang disetujui di DPR. Bicara hukum tanpa politik dalam urusan bernegara seperti bicara gajah hanya soal belalai, melupakan gadingnya.Â
Hukum itu mudah, etika yang sulit. Prof. Mahfud M.D. Dalam diskusi di tvOne beberapa waktu lalu ia menyatakan bahwa penegakan keadilan menjadi yang paling penting. hukum bisa dipelintir seperti apapun. Berlindung di balik pasal itu mudah karena pasal memang banyak kekurangannya. Hakim bisa menghukum dengan pasal A, tetapi ia juga bisa membebaskan dengan pasal B.Â
#RevisiRevisiUUMD3
#KastratSOHIEBS
#TemanKastrat
#KastratKenalan
Referensi:
- Nova S, Budi R. Survei Polling Center: kepercayaan ke KPK tinggi, ke DPR rendah [Internet]. Jakarta: Tempo.co; 2018 Feb 13 [cited 2018 Feb 18]. Available from: https://nasional.tempo.co/read/893107/survei-polling-center-kepercayaan-ke-kpk-tinggi-ke-dpr-rendah
- Maria Farida: tanpa pengesahan presiden UU tidak berlaku [Internet]. Jakarta: hukumonline.com; 2003 Apr 24 [cited 2018 Feb 18]. Available from: http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol7878/maria-farida-tanpa-pengesahan-presiden-uu-tidak-berlaku
- Prasetyo A. Poin-poin kontroversial UU MD3 baru yang berpotensi langgar konstitusi [Internet]. Jakarta: hukumonline.com; 2018 Feb 15 [cited 2018 Feb 18]. Available from: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a852f7344415/poin-poin-kontroversial-uu-md3-baru-yang-berpotensi-langgar-konstitusi
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Jakarta: Presiden Republik Indonesia; 2014.
- Yanuar Y. Undang-Undang MD3 akan digugat ke MK, ini sebabnya [Internet]. Jakarta: Tempo.co; 2018 Feb 14 [cited 2018 Feb 18]. Available from: https://fokus.tempo.co/read/1060536/undang-undang-md3-akan-digugat-ke-mk-ini-sebabnya
- Sukmana Y. Menyelami UU MD3: di mana logikanya? [Internet]. Jakarta: Kompas.com; 2018 Feb 14 [cited 2018 Feb 18]. Available from: http://nasional.kompas.com/read/2018/02/14/19422541/menyelami-uu-md3-di-mana-logikanya
- Mardatillah A. Tiga poin revisi UU MD3 ini akhirnya digugat ke MK [Internet]. Jakarta: hukumonline.com; 2018 Feb 14 [cited 2018 Feb 18]. Available from: http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5a846e76b7309/tiga-poin-revisi-uu-md3-ini-akhirnya-digugat-ke-mk
- Hakim RN. Perjalanan revisi UU MD3 yang penuh pragmatisme politik [Internet]. Jakarta: Kompas.com; 2018 Feb 9 [cited 2018 Feb 18]. Available from: http://nasional.kompas.com/read/2018/02/09/08515531/perjalanan-revisi-uu-md3-yang-penuh-nuansa-pragmatisme-politik?page=all
- Hanifah L. MK: pemeriksaan anggota DPR tidak perlu izin mahkamah kehormatan [Internet]. Jakarta: Mahkamah Konstitusi; 2015 Sep 23 [cited 2018 Feb 18]. Available from: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=12100#.Woj0NKiWbIU
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H