Mohon tunggu...
Tulus Ariyanto
Tulus Ariyanto Mohon Tunggu... Guru bahasa Indonesia -

Saya adalah lulusan pendidikan bahasa dan sastra Indonesia Universitas IndraPrasta PGRI tahun 2012. Saya menyukai dunia pendidikan dan jurnalistik, hal ini membuat saya mengikuti program SM-3T dan ditempatkan di Kab. Kepl. Talaud, Sulawesi Utara tahun 2013-2014. Saat ini saya mengikuti PPG di UNJ mulai maret 2015 hingga februari 2016. Saya juga pernah menjadi penyiar di radio online www.djwirya.com Dan berikut ini blog milik saya tulusariyanto.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hidup Perlu Perjuangan

19 November 2015   13:02 Diperbarui: 19 November 2015   13:44 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia, banyak hewan jalanan yang tak terurus. Bahkan banyak dari mereka yang mati secara mengenaskan. Seperti, ditabrak kendaraan bermotor lalu membiarkannya di tengah jalan, membunuh dengan menggunakan racun dan lain sebagainya. Terkadang tidak hanya hewan jalanan yang di bunuh dengan menggunakan racun, tetapi hewan peliharaan tetangganya yang ia bunuh.

Di negara maju contohnya Amerika, merekamenyediakan tempat khusus untuk hewan terlantar atau hewan yang berkeliaran di jalan. Di penampungan tersebut, para hewan akan dijaga dan dirawat dengan baik oleh petugas. Mereka menyediakan penampungan itu selain untuk menjaga hewan-hewan, tetapi juga untuk menjaga kenyamanan warganya.

Banyak diantara kita yang masih sering menyiksa binatang tanpa alasan yang jelas. Tak hanya hewan jalanan yang tidak memiliki pemilik, bahkan hewan peliharaan juga banyak yang diracun oleh tetangga dari pemilik hewan tersebut. Sebenarnya, di UUD 1945 ada pasal yang menyatakan bahwa membunuh atau merugikan kesehatan hewan dengan sengaja ada hukumannya. Bahkan, melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan dapat diancam dengan pidana paling lama tiga bulan penjaraatau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Itu tercantum dalam KUHP Pasal 302 Undang-Undang Penyiksaan Terhadap Binatang, selain itu ada pasal lain yang berkaitan dengan binatang, yaitu KUHP Pasal 406 ayat (2). Tetapi KUHP tersebut belum terlalu ditegakan.

Kebanyakan, hal yang ditandak lanjuti mengenai binatang hanyalah ketika hewan-hewan yang terncam punah diburu. Padahal masih sangat banak kekerasan pada hewan, contohnya saja topeng monyet. Para monyet sebelum di tontonkan mendapatkan perilaku yang keras oleh pemiliknya. Mereka dirantai bahkan dipukul ketika tidak mau mengikuti perkataan pemiliknya.

Semua hewan adalah makhluk hidup, mereka juga memiliki hak untuk hidup di muka bumi ini. Sudah sepantasnya kita sebagai salah satu makhluk ciptaan Tuhan juga menjaga kenyamanan para hewan. Kita tak perlu menunggu hewan tersebut menjadi hewan langka untuk menjaga kelestarian mereka. Mungkin kita tidak perlu merawat mereka hingga menjadikannya hewan peliharaan, dengan kita tidak mengganggu dan menyakiti mereka, bahkan kalau kita bisa memberinya makan itu juga sudah cukup untuk membuatnya tenang.

Artikel di atas disusun oleh ROUFUMMUSAGHFIROH kelas 9-1 (SMPN 1 Jakarta)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun