Mohon tunggu...
S Arifin
S Arifin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Santri Blogger Website

kadang suka nonton film action, nonton youtube horror, baca buku, baca kitab kuning, penyedia SEO di arcorpweb.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kembalikan Fungsi Trotoar Jalan sebagai Sidewalk yang Bermanfaat bagi Pejalan Kaki, Bukan Tempat untuk Parkir dan Pedagang

13 Maret 2023   10:55 Diperbarui: 13 Maret 2023   11:06 915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dari https://faktualnews.co/2020/11/27/pkl-di-mojokerto-menjamur-petugas-gabungan-lakukan-penertiban/244792/

Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, termasuk para pejalan kaki. Oleh karena itu, mari kita jaga agar trotoar jalan terbebas dari kendaraan yang diparkir sembarangan dan digunakan sebagaimana mestinya, yakni sebagai jalur khusus bagi pejalan kaki, orang berkebutuhan khusus dan pelari.

Pemerintah Kota dan Perangkatnya Pro Aktif Untuk Menertibkan Tata Kota Sesuai Fungsinya

Gambar dari https://faktualnews.co/2020/11/27/pkl-di-mojokerto-menjamur-petugas-gabungan-lakukan-penertiban/244792/
Gambar dari https://faktualnews.co/2020/11/27/pkl-di-mojokerto-menjamur-petugas-gabungan-lakukan-penertiban/244792/

Seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan pertumbuhan kota yang semakin pesat, penggunaan trotoar jalan seringkali disalahgunakan oleh masyarakat. Trotoar jalan yang seharusnya digunakan sebagai fasilitas untuk pejalan kaki seringkali kehilangan fungsinya dan menjadi tempat jualan atau sarana parkir kendaraan.

Hal tersebut tentu saja sangat merugikan bagi pejalan kaki, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik. Selain itu, penggunaan trotoar jalan yang tidak semestinya juga dapat mengganggu arus lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah kota harus selalu aktif dalam menertibkan masyarakat yang menggunakan trotoar jalan dengan tidak semestinya. Pemerintah kota harus memberikan pengawasan yang ketat dan tegas kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut.

Peran dari perangkat pemerintahan seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang harus diaktifkan untuk mengawasi dan menertibkan penggunaan trotoar jalan. Tindakan tegas harus diberikan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran dengan memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah kota juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga fasilitas umum, termasuk trotoar jalan. Masyarakat harus diberikan pemahaman mengenai dampak negatif yang ditimbulkan jika trotoar jalan digunakan dengan tidak semestinya, seperti mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki serta mengganggu arus lalu lintas.

Dengan tindakan yang tepat dan pengawasan yang ketat dari pemerintah kota, diharapkan penggunaan trotoar jalan dapat kembali sesuai dengan fungsinya sebagai fasilitas untuk pejalan kaki dan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi pengguna jalan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun