Strategi transformasi digital kesehatan akan terfokus pada pengembangan data kesehatan, pengembangan aplikasi layanan kesehatan, dan peningkatan ekosistem teknologi kesehatan yang berkelanjutan. Ketiga fokus tersebut diharapkan dapat melahirkan peningkatan mutu data beserta kebijakannya sehingga meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan. Melalui pemetaan ini, seluruh layanan kesehatan dapat terintegrasikan sehingga optimalisasi dalam efektivitas dan interoperabilitas dapat terwujud pada pelayanan primer dan sekunder, pelayanan farmasi dan alat kesehatan, ketahanan kesehatan nasional, sumber daya manusia kesehatan, pembiayaan kesehatan,
Transformasi digital di bidang kesehatan mesti dilakukan dengan cepat dan tepat seperti halnya di bidang lain seperti e-commerce dan perbankan, namun bertahap dan terukur. Salah satu teknologi yang perlu diadopsi dengan cepat adalah teknologi telemedicine yang dikembangkan oleh inovator swasta dalam bentuk perusahaan startup digital.
Penggunaan telemedicine ini berkaitan dengan target pemerintah dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) minimal 95 persen dari jumlah penduduk atau secara nasional sebanyak 257,5 juta jiwa. Teknologi telemedicine ini juga dapat menjadi solusi keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia kesehatan yang menjadi penyebab terbatasnya akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sebuah pendekatan baru dalam menyusun regulasi yang mampu mengejar cepatnya agilitas teknologi digital bidang Kesehatan.
Pasar alat kesehatan nasional memiliki pertumbuhan hingga 12 persen per tahun. Anggaran Kemenkes untuk pembelian alat kesehatan setiap tahun mencapai Rp 18 triliun.
Kebutuhan Alkes meningkat seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan, terutama dalam memenuhi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun demikian perkembangan industri Alkes hingga kini belum bisa mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Definisi alat kesehatan menurut Peraturan Menteri Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Klasifikasi alkes terdiri atas Kelas I: Alat kesehatan yang kegagalan atau salah penggunaannya tidak menyebabkan akibat yang berarti; Kelas IIa: Alat kesehatan yang kegagalannya atau salah penggunaannya dapat memberikan akibat yang berarti kepada pasien tetapi tidak menyebabkan kecelakaan yang serius; Kelas IIb: Alat kesehatan yang kegagalannya atau salah penggunaannya dapat memberikan akibat yang sangat berarti kepada pasien tetapi tidak menyebabkan kecelakaan yang serius. Dan kelas III, yakni alat kesehatan yang kegagalan atau salah penggunaannya dapat memberikan akibat yang serius kepada pasien atau perawat/operator. Â #KiwiAliwarga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H