Mohon tunggu...
kitty
kitty Mohon Tunggu... Lainnya - UIB

UIB

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peer to Peer Lending

9 Juli 2020   20:12 Diperbarui: 9 Juli 2020   20:14 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pinjam Duit

Klik ACC

HASIL DAN PEMBAHASAN

Peer to Peer Lending memicu sebagai salah satu pusat perhatian sekarang dengan proses pinjaman yang cepat dan mudah. P2P Lending menyediakan sebuah platform/wadah untuk memberi pinjaman berbasis online kepada peminjam dana (kreditur) untuk berbagai kebutuhan. Bank yang juga sebagai lembaga penyaluran kredit tetapi pinjaman melalui bank lebih rumit karena kreditur harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh bank untuk memperoleh pinjaman tersebut.

Dalam proses pinjaman dana melalui bank, kreditur harus mengisi dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh bank sebagai data verifikasi. Pihak bank akan melakukan survey terhadap kreditur untuk memastikan bahwa kreditur dapat membayar pinjaman tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan. Pinjaman dana melalui bank akan membutuhkan waktu proses yang lama dan bisa berlangsung hingga berbulan-bulan. 

Proses pinjaman yang lama ini dibutuhkan bank untuk verifikasi data kreditur untuk mengurangi resiko yang mungkin terjadi. Berbeda hal dengan p2p lending, p2p lending tidak membutuhkan waktu yang lama, kreditur bisa mendapat pinjaman dana dalam 1 hari hanya dengan verifikasi data identitas kreditur dan data yang dapat menyatakan keuangan kreditur stabil. 

Keberadaaan p2p lending ini banyak meningkatkan inklusi keuangan masyarakat dan membantu perkembangan usaha mikro kecil yang mengalami kesulitan permodalan. Usaha mikro kecil dapat mendapatkan pinjaman dengan mudah dan cepat, hanya dengan adanya persetujuan pinjam-meminjam antara pemberi pinjaman dana dan kreditur melalui online. Platform pinjaman ini telah berkembang pesat. 

Perusahaaan p2p lending banyak mengembangkan platform ini menjadi aplikasi sehingga mempermudah kreditur untuk mengajukan pinjaman. Rata-rata aplikasi p2p lending telah terdaftar dan terotorisasi oleh OJK. Kreditur tidak perlu khawatir dalam mengajukan kredit. P2P Lending tidak hanya memberikan manfaat kepada kreditur tetapi juga bagi pemberi pinjaman. 

Manfaat yang dapat diperoleh oleh pemberi pinjaman dana adalah dengan berinvestasi. Pemberi pinjaman dana dapat menelusuri data-data kreditur dalam sisi keuangan di platform tersebut untuk mengurangi resiko pinjaman tersebut tidak macet. Pemberi pinjaman dana dapat berinvestasi dengan meminjamkan uangnya kepada kreditur yang nantinya akan mendapatkan keuntungan berupa pinjaman pokok dan bunga pinjaman yang telah disepakati oleh kedua pihak. 

Return bunga yang didapatkan dapat mencapai kisaran 18% - 20% per tahun. P2P lending adalah salah satu platform yang bagus bagi investor yang ingin mengalokasikan dananya yang lebih. Meskipun dengan return yang tinggi, resiko dalam investasi P2P Lending tentu juga ada. Jika kreditur menunggak pembayaran pinjaman, maka resiko sepenuhnya ditanggung oleh pemberi pinjamanan. Pemberi pinjaman hanya bisa siap kehilangan dana mereka. Platform P2P Lending hanya sebagai sebuah wadah untuk mempertemukan mereka antara pemberi pinjaman dana dan kreditur.

 SIMPULAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun