Mohon tunggu...
kitty
kitty Mohon Tunggu... Lainnya - UIB

UIB

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peer to Peer Lending

9 Juli 2020   20:12 Diperbarui: 9 Juli 2020   20:14 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kitty , Lisa , Shellen , Jullystella , Sally , Desiani

Prodi atau Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas International Batam, Indonesia

*Coresponding Email: Jullystella62@gmail.com

Abstrak 

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai Fintech dengan sistem P2P Lending serta menganalisis perlindungan hukum atas penyalagunaan P2P lending. P2P lending menjadi pilihan terkini bagi pengusaha bisnis pemula, mikro,kecil maupun menengah. Layanan keuangan tersebut dapat mengurangi ketimpangan ekonomi yang disebabkan oleh modal investasi.

Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa P2P lending tidak terlepas dari penyelenggara layanan pinjaman yang bermanfaat mempemudah menemukan para investor. Dalam layanan tersebut P2P menjadi masalah terpenting contohnya ketidakmampuan peminjam untuk membayar akibat gagalnya penyelenggara sistem.       

Keyword : Fintech, P2P Lending, Penyelenggara system

 

Abstact

This purpose research is to find out and analyze Fintech with the P2P Lending system also analyze legal protection of  P2P lendig abuse. P2P lending is latest choice for startup, micro, small, medium businesses. This financial service can reduce economic inequality caused by investment capital.

 The result of this research conclude that P2P lending is inseparable from the provision of useful loan services that can make it easy for find investors. In these service P2P is the most important problem for the example inability of borrowers to pay due the failure of the system organizer.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun