Mohon tunggu...
Kita Setara
Kita Setara Mohon Tunggu... -

Fatherhood kitasetara.org

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Re-Definisi Feminisme "ala" Indonesia

2 Maret 2017   05:17 Diperbarui: 2 Maret 2017   16:00 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah terlalu banyak hal yang disalahpahami sebab masing-masing orang yang terlibat dalam sebuah diskursus wacana merasa percaya diri untuk saling serang meskipun dengan lawan bicara yang tidak satu frekuensi. Dalam bahasan feminisme, kita menjumpai banyak sekali pertentangan maupun disintegrasi antar gerakan feminisme (perempuan maupun laki-laki) yang penyebabnya adalah ketidaknyambungan pijakan epistemologi untuk memahami feminisme.

Judul feminisme “ala” Indonesia, dengan tanda “…” diatas tentu bukan tanpa maksud. Nilai-nilai kesetaraan gender adalah baik, sebab kasus marjinalisasi perempuan di ruang publik memang sangat nyata. Namun, ada hal penting yang mesti didedah ulang. Ada banyak golongan yang mempersoalkan feminisme sebab ia dianggap sebatas wacana yang tidak mengakar pada situasi sosial budaya Indonesia. Feminisme sebagai diskursus dianggap sebatas wacana impor dari barat yang memang kental dengan sejarah patriarki. Kartini, sebagai perempuan Jawa yang mewakili mulainya perkembangan wacana feminisme pada awal tahun 20-an dianggap sebatas numpang tenar pada nama Virginia Woolf yang kebetulan sedang naik namanya untuk persoalan yang sama. Pada klausul ini, kita bertanya ulang: benarkah Indonesia tidak membutuhkan nilai-nilai feminisme sama sekali?

Berkat naiknya wacana kesetaraan gender, kita semakin akrab dengan karyawan perusahaan perempuan bahkan hingga sopir perempuan. Melihat perempuan di lapangan publik tidak lagi dianggap sebagai hal tabu. Beriringan dengan kemajuan di mimbar aktivitas ekonomi itu, semakin banyak pula dimunculkan kebijakan perlindungan hak pegawai perempuan, wacana affirmative action yang membahas keterpenuhan ruang suara perempuan dalam lembaga Negara, dan lain-lain.

LAKI-LAKI YANG MENGIJINKAN PASANGANNYA BEKERJA DI RUANG PUBLIK, BANYAK YANG BELUM MENYADARI PENTINGNYA PEMBAGIAN PERAN DALAM RUMAH TANGGA.

Ketercapaian nilai feminism yang moncer di bidang ekonomi itu, ternyata tidak sebanding dengan mimbar lain, seperti mimbar sosial budaya bahkan mimbar domestik, rahim di mana feminitas dan maskulinitas selalu bersifat dikotomis pada mulanya. Kasus kekerasan rumah tangga makin meningkat, kasus penyiksaan buruh migran perempuan terus berulang, kasus kekerasan seksual usia dini dengan korban perempuan dan tersangka laki-laki dewasa makin banyak dengan modus yang beragam.

Di sisi lain, ketika perempuan mulai mendominasi ruang publik, muncul pula paradoks baru. Perusahaan senang mempekerjakan perempuan dengan anggapan dapat menggaji perempuan lebih rendah daripada laki-laki. Anggapan tersebut lahir dari pola pikir yang tetap patriarkis, yakni dalam rumah tangga, hanya laki-lakilah yang wajib melaksanakan produksi (atau, tindakan produktif di ruang publik). Perempuan tetap bertempat pada skala domestik, yang ketika ia bekerja, pendapatannya dianggap bernilai “tambahan” produksi lelaki sehingga tidak perlu tinggi.

Celakanya, perempuan yang bekerja dengan jam kerja standar (8 jam, misalnya) dengan gaji yang tidak setara itu kemudian pulang ke rumah dan juga melakukan pekerjaan domestik yang sama saja, seperti mencuci, merawat anak, merawat rumah, memasak, dll. Kondisi ini menyebabkan tingkat kelelahan dan stres perempuan makin akut saja.

Laki-laki yang mengijinkan pasangannya bekerja di ruang publik, banyak yang belum menyadari pentingnya pembagian peran dalam rumah tangga. Laki-laki, dengan maskulinitasnya, masih terpaku pada domestifikasi perempuan, termasuk untuk layanan-layanan rumah tangga seperti memijat hingga seks. Tidak lucu tentunya apabila perempuan bekerja yang mendapat perlindungan haknya di ruang publik, justru tidak mendapat perlindungan haknya di dalam ruang domestik tempatnya pulang.

Kondisi mengenaskan semacam itulah yang membuat re-definisi feminisme “ala” Indonesia bersifat mendesak untuk dibicarakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun