Namun, makin banyak penelitian yang justru membuktikan sebaliknya. Banyak pasangan kohabitasi di Amerika Serikat yang cenderung tidak menikah dengan bahagia dan hubungannya justru lebih mungkin berakhir di sidang perceraian.
Di sisi lain, laporan dari National Survey of Family Growth (NFSG) Amerika Serikat menemukan bahwa wanita yang menikah pada usia antara 22 dan 30, tanpa terlebih dahulu menjalani kumpul kebo, memiliki tingkat perceraian paling rendah.
Masih menurut data yang sama, dalam riwayat perkawinan ribuan wanita di AS, wanita yang menjalin kohabitasi dengan pasangannya memiliki kemungkinan 15 persen lebih besar untuk bercerai.
Konklusi itu seirama dengan penelitian berjudul "Cohabitation Experience and Cohabitation's Association With Marital Dissolution". Studi itu mengungkapkan, pasangan yang hidup bersama sebelum menikah memiliki level perceraian yang lebih rendah pada tahun pertama masa pernikahannya. Ingat, tahun pertama.
Akan tetapi, tingkat perceraiannya akan meningkat signifikan setelah memasuki usia lima tahun masa pernikahan. Tentu skenario itu bukan hal yang diharapkan lantaran pernikahan adalah janji seumur hidup, bukan hanya setahun-dua tahun.
Sementara jika merujuk pada hasil riset yang diinisiasi oleh Paw Research, orang dewasa yang menikah memiliki tingkat kepuasan hubungan serta kepercayaan yang lebih tinggi daripada mereka yang tinggal serumah dengan pasangan yang belum menikah alias kumpul kebo.
Terlalu Berisiko
Jika dirangkum, menurut hasil sejumlah studi tersebut, kohabitasi justru memicu hubungan yang kurang sehat dan tidak stabil. Probabilitas kandasnya hubungan dan risiko perselingkuhannya juga lebih tinggi. Begitu pula dengan risiko adanya kehamilan serta potensi kekerasan fisik dan emosional yang makin meningkat.
Meski serumah, pelaku kumpul kebo tak akan memperoleh jaminan kebahagiaan dan fasilitas yang sama dengan apa yang didapatkan oleh pasangan dalam jalinan pernikahan resmi, khususnya jika hal itu berkaitan dengan aspek hukum.
Selain risiko-risiko di atas, kumpul kebo kini juga berpotensi melanggar hukum. Dalam RKHUP yang baru saja disahkan oleh DPR, larangan kumpul kebo diatur pada pasal 412 dengan ancaman 6 bulan penjara.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal tersebut.