Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hinalah Pemerintah Kau Dipenjara

18 Juni 2022   10:15 Diperbarui: 18 Juni 2022   10:19 1109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Draf Pasal 240 RKHUP mengenai penghinaan terhadap pemerintah. | Hasil olah pribadi

Pada saat itu MK berpendapat bahwa pasal penghinaan presiden tidak relevan dengan perkembangan zaman serta kondisi saat ini. Sebab, pasal tersebut awalnya dibuat untuk menghormati kepentingan Ratu Belanda di Indonesia.

Oleh ahli hukum dan kelompok aktivis, momen pembatalan itu diartikulasikan sebagai sebuah kemenangan demokrasi. Perjuangan para aktivis dalam melawan ketidakadilan dan kesewenangan turut mengalami kebangkitan.

Sayangnya, momentum kemenangan demokrasi itu berangsur tergerus oleh adanya UU ITE serta pasal penghinaan terhadap pemerintah yang akan segera disahkan oleh para penguasa.

5. Dihina Tak Bikin Hina
Adalah hal yang wajar jika pemerintah menjadi pusat perhatian publik, entah dalam bentuk kritik ataupun komentar-komentar pedas. Mereka diberi mendat yang besar oleh rakyat lantaran dinilai mampu "mengolah" berbagai tekanan, termasuk kritik dan hinaan.

Hinaan tentu tidak sama dengan hoaks atau fitnah yang bisa merusak reputasi pemerintah, dan sudah jelas memiliki konsekuensi hukum andai dilakukan.

Untuk para pejabat pemerintahan yang memang betul-betul bekerja keras demi kepentingan publik, hinaan sejatinya tak akan mendegradasi martabatnya. Justru martabat para penghinanya yang akan terdegradasi dengan sendirinya.

Jiwa besar para pemimpin akan dinilai salah satunya dari cara mereka dalam menyikapi komentar-komentar buruk yang dilontarkan kepadanya. Alih-alih membenci mereka, masyarakat justru bakal menaruh simpati untuk pejabat negara yang bisa tetap sabar dan terus bekerja keras meskipun kerap dihina.

Hinaan juga terkadang dapat menjadi kontrol sosial bahwa setiap sikap dan kebijakan yang dipilih oleh pemerintah akan selalu diawasi publik. Sehingga, mereka akan bekerja jauh lebih keras untuk mewujudukan Indonesia yang lebih baik.

Berdasarkan kelima poin itu, pemerintah dan DPR sebaiknya membatalkan wacana pengesahan pasal multitafsir penghinaan pemerintah. Langkah itu akan berpotensi merusak iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Barangkali pemerintah dan DPR dapat mengupayakan pendekatan yang lebih humanis sebagai langkah edukasi dan pencegahan supaya masyarakat tidak gampang untuk menghina pemerintah. Sesuai dengan pepatah mencegah lebih baik daripada merepresi mengobati.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun