Menyikapi fenomena itu, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin secara pribadi mengatakan bahwa Islam tak melarang seseorang guna memelihara anjing liar dengan tujuan agar mereka tetap hidup dan sehat.
"Anjing itu kan makhluk Allah juga kan, memelihara makhluk Tuhan, memelihara anjing, berbuat baik kepada mahluk Allah itu perbuatan baik saya kira. Nggak ada larangan (dalam ajaran Islam)," terang Hasanuddin, Senin (15/3).
Tindakan manusia dalam merawat serta memelihara anjing liar adalah salah satu contoh perbuatan baik terhadap sesama makhluk ciptaan Tuhan.
Anjing yang selama ini dihukumi sebagai hewan najis adalah persoalan lain. Hal itu tak ada hubungannya dengan kepedulian dengan sesama makhluk hidup.
Sejatinya, tindakan kelompok konservatif tersebut patut disesalkan. Mereka seolah mempunyai tanggung jawab moral yang jauh melampaui batas dan kapasitasnya.
Mereka merasa setiap orang Islam yang 'beratribut' sama dengan mereka patut dicampuri urusannya kendati apa yang Hesti lakukan adalah sebuah tindakan mulia dan tidak merugikan orang lain.
Hesti memelihara anjing dengan biaya sendiri, di lahannya sendiri, terletak di dalam propertinya sendiri, dan juga tak merugikan orang lain. Apa yang salah?
Sebagai manusia yang masih waras dan beradab, kita harus menghindari sikap dan tindakan yang dilakukan oleh ormas konservatif tersebut.
Pada akhirnya, bukan anjing yang dapat mengusik ketertiban, justru keberadaan orang-orang semacam merekalah yang akan mengancam ketentraman manusia dan hewan di bumi Nusantara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H