Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Wanita Bercadar, 70 Anjing, dan Konservatisme

19 Maret 2021   20:16 Diperbarui: 20 Maret 2021   08:30 1248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah sembilan tahun Hesti memelihara anjing-anjing liar. Selain Jhon dan Gufi, ada total 70 ekor anjing lainnya, puluhan ekor kucing liar dan ayam yang diadopsi oleh keluarganya.

Tempat penampungan anjing-anjing liar itu terletak di bagian belakang rumahnya dengan luas sekitar 300 meter. Shelter itu kemudian ia beri nama Greenhouse.

Hesti sebelumnya tinggal di Pamulang, Tangerang Selatan, kemudian hijrah ke Tenjolaya pada 2018 untuk mendirikan shalter bagi anjing-anjing terlantar.

Setelah sempat kesulitan guna memberi makan mereka, Hesti mengaku terbantu dari usaha kripik yang ia miliki dan dari sumbangan para donatur.

Hesti Sutrisno bersama anjing-anjing liar yang ia adopsi dan pelihara. | Merdeka.com/Arie Basuki
Hesti Sutrisno bersama anjing-anjing liar yang ia adopsi dan pelihara. | Merdeka.com/Arie Basuki
Banyak cacian yang ia terima, termasuk tudingan "kafir" lantaran memelihara anjing yang dinilai haram oleh kelompok tertentu. Namun, Hesti memilih untuk tidak menggubrisnya.

"Udah ngatain saya kafir, udah ngatain Islam bohonglah. Saya enggak peduli. Saya enggak akan balas. Karena kalau saya balas, saya sama dengan mereka," cerita Hesti.

"Bingung juga saudara semuslim saya, apa yang dipersalahkan? Najis? Allah kan kasih tata cara untuk mensucikannya kembali,"

Dalam Islam, ada perbedaan pendapat di antara para ulama perihal pemeliharaan anjing. Ada yang memfatwa haram, ada pula yang makruh (tak berdosa apabila dilakukan. Dapat pahala jika dihindari).

Dalam mazhab Imam Syafi'i yang dianut oleh sebagian besar orang Indonesia, air liur serta cairan tubuh anjing dihukumi "najis". Wajib dibasuh air dan debu suci sebanyak tujuh kali kala terkena liurnya.

Di luar diskursus tersebut, memelihara makhluk ciptaan Tuhan adalah hal yang mulia dan bernilai pahala, termasuk pula anjing. Sebaliknya, jika kita mencelakai mereka, akan berdosa.

Namun, ironisnya, tak semua orang bisa mamahami itu. Organisasi masyarakat (ormas) yang "mengaku" sebagai warga setempat mengutarakan protes terhadap aktivitas Hesti yang mereka nilai haram dilakukan oleh seorang muslimah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun