Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Habis Polisi Virtual Terbitlah "Badge Awards", Mau Mengadu Rakyat?

18 Maret 2021   18:16 Diperbarui: 18 Maret 2021   18:45 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Badge Awards bagi pelapor. | Instagram @CCICPolri

Tatkala UU ITE serta Polisi Virtual masih menjadi polemik, terbitlah Badge Awards kemudian. Apakah mereka hendak mengadu rakyat?

Usai resmi diberlakukan, seorang warga asal Slawi, Tegal, menjadi 'ikan' perdana yang berhasil dijaring oleh Polisi Virtual, yang lebih mirip pukat harimau itu.

Dia diamankan oleh Tim Polisi Virtual Polresta Surakarta sebab telah menulis komentar yang dinilai menistakan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Uniknya, meski terdaftar sebagai warga Tegal, dia justru disanksi oleh Polresta Surakarta, yang 'kebetulan' merupakan domisili serta wilayah kepemerintahan Mas Wali Kota bersangkutan.

Dalam kolom komentar, pria berinisial AM itu menulis: "Tau apa dia tentang sepak bola, taunya dikasih jabatan saja," yang dinilai mengandung unsur hoaks.

Kata "dikasih jabatan" itulah yang lantas menyeret sang warganet ke dalam jaring pukat harimau polisi. Dari kasus itu kita bisa memetik pelajaran, begitu lebarnya bias sebuah kata yang mampu mengirim seseorang ke dalam jeruji pesakitan.

Fakta yang tepat, menurut polisi, Gibran menjadi Wali Kota oleh karena menang Pemilu, bukan lantaran hasil pemberian dari bapaknya yang seorang presiden. 

Padahal, frasa dikasih jabatan juga bisa berarti jabatan itu ialah pemberian dari Tuhan. Namun, nahasnya, mereka lebih berhasrat memberikan "shock therapy" daripada edukasi yang sesungguhnya.

Polisi mengklaim bahwa keputusan itu didasarkan pada ilmu pengetahuan nan empiris. Mereka juga mengklaim sudah konsultasi dengan ahli bahasa, pidana, serta ahli ITE sebelum memanggil AM.

Namun, sayangnya, kita tidak tahu ahli siapa saja yang dilibatkan pada kasus itu mengingat tidak ada transparansi yang ditunjukkan di ruang publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun