Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Simak 5 Cara Lindungi Diri dari Jeratan Sextortion

6 Maret 2021   11:45 Diperbarui: 12 Maret 2021   17:00 1866
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Sextortion atau pemerasan seksual termasuk kejahatan siber| Sumber: Thinkstock/AndreyPopov via Kompas.com

Saling bertukar PAP, video, atau konten yang bersifat privat telah menjadi tren di era digital. Akan tetapi, kamu harus berhati-hati karena sextortion mengintaimu.

Kemunculan internet dan media sosial telah membawa perubahan yang amat radikal bagi kehidupan umat manusia dari Kutub Utara hingga Kutub Selatan.

Hal-hal yang puluhan tahun yang lalu mustahil untuk dilakukan, kini tampak normal dan biasa saja. Selain memiliki manfaat, faktanya, internet juga punya potensi bahaya laten yang amat serius.

Sextortion, misalnya, adalah kejahatan yang makin marak pada era saat orang tidak segan untuk berkirim PAP (post a picture) kepada orang asing lewat media sosial. Biasanya, tindak kejahatan siber itu lebih banyak menjerat kaum Hawa.

Sebagaimana yang kita amati bersama dalam berbagai media sosial kekinian, popularitas PAP memang sedang tinggi-tingginya. Berkirim foto, baik itu wajah atau anggota tubuh yang lain, acapkali dilakukan oleh warganet tanah air.

Lantas, yang kerap menjadi persoalan adalah, saat mereka tidak bisa berlaku bijak untuk menolak berkirim konten yang bersifat pribadi, lebih-lebih yang menunjukkan bagian 'privat' tertentu.

Salah satu modusnya, yakni pelaku akan memberikan perhatian dan cinta kepada korban seakan telah menjalin hubungan. Kalau korban percaya, sang pelaku akan meminta mereka untuk mengirim foto atau video tidak pantas. Pelaku memakai kepercayaan serta cinta sebagai "kunci" untuk meruntuhkan logikamu.

Akibatnya amat fatal, konten yang telah dikirim selanjutnya bisa digunakan oleh pelaku untuk memeras korbannya atau mengikuti kehendaknya. Apabila korban monolak, sang pelaku akan mengancam untuk mengeksposenya ke publik.

Terminologi sextortion berasal dari kata sex (seksual) dan extortion (pemerasan), sehingga "sextortion" dapat diartikan sebagai pemerasan seksual.

Tindakan itu bisa dikategorikan sebagai varian kejahatan siber. Pasalnya, tindak pidana pemerasan seksual lebih sering dilakukan dalam dunia siber (internet).

"Sextortion" mempunyai motif yang beragam, mulai dari ekonomi (uang), sakit hati, dendam akibat putus cinta, hingga penyimpangan seksual.

Modus yang digunakan pun bermacam-macam, mulai dari metode link phising melalui pesan kepada korban, melalui rayuan dengan bertindak sebagai pacar, hingga melalui video call sex (VCS) dan chat sex (sexting/CS).

Ilustrasi (Sumber: unsplash.com)
Ilustrasi (Sumber: unsplash.com)
Pada Februari 2021 lalu, seorang wanita yang berprofesi sebagai PNS di Provinsi Riau menjadi korban sextortion melalui VCS. 

Abdi negara Dinas Kesehatan Riau itu diperas pelaku bernama Jon Hendri, yang menyaru sebagai anggota TNI.

Awalnya, pelaku mengirim video tidak senonoh kepada korban sebagai umpan. Lantas, ia diminta untuk mengirimkan video serupa yang saat itu disebut telah saling berpacaran secara jarak jauh.

Lantaran sudah merasa percaya, korban pun mengirimkan video bugilnya kepada pelaku. Video itu lantas digunakan untuk memeras korban dengan meminta uang sejumlah Rp 30 juta, tetapi hanya dikirim Rp 2,7 juta. Sang pelaku yang belum puas lantas meminta lagi. Dan, baru pada saat itulah korban melapor kepada polisi.

Tidak lama kemudian, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap sindikat pemerasan seksual daring. Diperkirakan terdapat lebih dari 100 orang yang telah menjadi korban sextortion, yang diperas hingga puluhan juta rupiah per korban.

Lazimnya, para pelaku cenderung lebih memilih calon korban pada media sosial yang mencantumkan identitas lengkap, meliputi nomor telepon, alamat, dan foto kerabat atau teman guna mempermudah pemerasan. Nantinya, informasi itu akan dijadikan dalih penyebaran konten privat.

Sextortion! | Shutterstock via parentology.com
Sextortion! | Shutterstock via parentology.com
Dalam kanal YouTube Siber TV besutan Polri, Jumat (5/3/21), Kasubdit 1 Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), Kombes Reinhard Hutagaol, mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir sextortion marak terjadi di Indonesia.

Sextortion, kata Reinhard, menargetkan kalangan remaja hingga dewasa. Ia pun mengatakan bahwa kejahatan siber itu bagaikan fenomena gunung es. Artinya, jumlah korban lebih banyak dibanding laporan yang diterima oleh kepolisian.

Tindak kejahatan siber itu cukup jarang dilaporkan karena korban merasa malu. Tak jarang pula korban yang datang ke kantor polisi, tapi tidak tahu siapa yang memeras mereka lantaran sang pelaku menggunakan identitas palsu dan tidak diketahui keberadaannya.

Korban pemerasan seksual cenderung akan melapor ke polisi saat kondisinya sudah habis-habisan atau ketika sudah kehilangan banyak uang, seperti yang dialami oknum PNS di Riau tersebut.

Bahkan, selama pandemi, berdasarkan data yang dimiliki Reinhard, pemerasan seksual terus mengalami peningkatan. Hal itu karena banyak yang berdiam diri di rumah akibat pandemi Covid-19. 

Media sosial kerap menjadi pelarian bagi netizen guna menghilangkan kebosanan. Pada saat yang sama, bahaya juga dapat mengintai kalau tidak berlaku bijak saat berinteraksi dalam media sosial, terlebih dengan orang asing.

Bayangkan saja, konten kamu yang tak senonoh dikirimkan ke atasan, teman-teman, atau keluarga, dampaknya akan benar-benar beracun sekaligus korosif.

Tak hanya kerugian materi, korbannya pun akan mengalami stres dan trauma berkepanjangan. Apalagi, kalau konten privat mereka sudah diekspose pelaku, keselamatan jiwa korban pun terancam.

Bahkan, di Inggris, banyak korban yang nekat mengakhiri hidup mereka sendiri akibat tertimpa sextortion. Jadi, dampak yang dapat ditimbulkan oleh kejahatan tersebut sangatlah mematikan.

Untuk mengindari sextortion, kamu bisa menerapkan beberapa tip berikut supaya aktivitas kamu dalam media sosial tidak berujung pada malapetaka.

1. Bijak di Depan Kamera
Hindari guna mengambil foto diri dalam keadaan "polos". Cukup dirimu saja yang mengagumi kemolekan fisikmu. Jangan libatkan orang lain sebab bisa berakibat sangat fatal. 

Abaikan setiap permintaan siapa saja yang ingin melihatmu dalam kondisi "polos" walaupun kamu percaya kepadanya. Dan, jangan mudah tergoda.

2. Jangan Berkirim Konten
Bagian ini paling krusial. Sebagian besar korban sextortion ialah orang yang telah membagikan "konten privatnya" kepada pelaku. 

Oleh karena itu, jangan berkirim konten apapun, khususnya yang berbau privat. Kamu harus tahu jika jejak digital sulit dihapus. Begitu kamu mengirimnya, kamu tak akan memiliki kendali ke mana dan untuk apa konten itu dipergunakan.

3. Selektif Berbagi Informasi
Kamu harus selektif mengenai apa yang ingin kamu bagikan dalam media sosial. Hindari mengumbar data pribadi kamu. Gembok akun jika perlu. Pasalnya, akun yang terbuka memungkinkan "predator" tahu banyak informasi tentang dirimu.

4. Waspadai Orang Asing
Waspadalah kepada siapapun yang kamu temui secara daring. Blokir atau abaikan kalau kamu merasa ada yang tidak beres. Ketahuilah bahwa pelaku dapat berpura-pura menjadi apa saja ataupun siapa saja secara daring. 

Video dan foto bukan bukti bahwa seseorang adalah asli seperti yang mereka katakan lantaran keduanya dapat dimanipulasi atau dicuri dari akun orang lain atau melalui peramban. Jangan pula mudah percaya dengan orang asing.

5 Amankan Gadget
Amankan gawai dari jangkauan peretas. Gunakan sandi pada gawai. Kalau kamu memakai komputer pastikan antivirus selalu dalam kondisi ter-update. Jangan sembarangan klik link yang tidak kamu kenal. Matikan gadget saat tidak dipakai agar tidak bisa di-remote dari jarak jauh.

Kalau kamu sudah terlanjur jadi korban, jangan ragu-ragu untuk segera mungkin melapor kepada polisi. Pasalnya, apabila kamu menunda untuk melapor, taruhlah malu, justru kamu akan menderita lebih banyak kerugian nantinya. Keberanian kamu dalam melapor mampu mencegah jatuhnya korban-korban yang lain.

Selain datang langsung ke kantor polisi, kamu bisa melapor secara daring lewat website Patroli Siber Polri (klik di sini).

Namun, jika dirasa berat, kamu pun bisa melapor ke lembaga perlindungan anak dan perempuan di areamu agar mereka bisa membantu guna mencarikan solusi dan menemanimu untuk melewati krisis.

Ingat kata Bang Napi, "Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat dari pelakunya, tetapi juga karena adanya kesempatan."

Waspadalah! Dan, jadilah bijak!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun