Mohon tunggu...
David Abdullah
David Abdullah Mohon Tunggu... Lainnya - —

Best in Opinion Kompasiana Awards 2021 | Kata, data, fakta

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Kasus Covid-19 Capai Angka Sejuta, Turis Asing Tetap Asik Berpesta

27 Januari 2021   11:02 Diperbarui: 28 Januari 2021   08:17 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
WNA Kristen Gray (kanan) dan Sergey Kosenko (kiri). Keduanya dideportasi akibat melanggar protokol Covid-19. | Diolah dari Arsip Kemenkumham/AFP dan Sonny Tumbeleka/AFP via Vice.com

Kasus positif Covid-19 di Tanah Air telah menyentuh angka satu juta. Ironisnya, para WNA di luar sana masih tetap asik berpesta.

Akhirnya, skenario yang selama ini kita khawatirkan terjadi juga. Kasus positif Covid-19 di Indonesia tembus 1.012.350 orang, dengan adanya tambahan 13.094 kasus baru pada Selasa (26/1/21).

Sementara itu, untuk kasus para pasien terkonfirmasi positif yang meninggal dunia kini bertambah menjadi 336 jiwa sehingga terdapat total 28.468 kematian.

Sejumlah daerah pun sudah kekurangan ranjang khusus pasien virus korona yang tengah memerlukan perawatan. Tingkat keterisian rumah sakit sudah menyentuh 80 persen di beberapa daerah.

Di Ibu Kota, selain keterbatasan rumah sakit, lahan pemakaman khusus pasien virus korona mulai terisi penuh sehingga memaksa Pemprov DKI Jakarta kembali mencari dan membuka lahan baru guna mengakomodasi pasien yang meninggal.

Meski pemerintah sudah mengeluarkan beragam kebijakan guna menanggulangi pandemi, kasus positif baru masih terus saja bermunculan dari segala penjuru.

Kala puluhan ribu saudara se-Tanah Air kita menghembuskan nafas terakhirnya. Kala ratusan ribu saudara kita kehilangan pekerjaan. Ketika kita menahan diri tidak keluar rumah dan menunda liburan.

Di saat yang sama, warga negara asing (WNA) yang saat ini berada di Indonesia masih asik menggelar pesta. Ironisnya lagi, mereka tak secuilpun menerapkan protokol Covid-19 yang ditetapkan oleh negara di mana mereka tinggal.

WNA Kristen Gray (kanan) dan Sergey Kosenko (kiri). Keduanya dideportasi akibat melanggar protokol Covid-19. | Diolah dari Arsip Kemenkumham/AFP dan Sonny Tumbeleka/AFP via Vice.com
WNA Kristen Gray (kanan) dan Sergey Kosenko (kiri). Keduanya dideportasi akibat melanggar protokol Covid-19. | Diolah dari Arsip Kemenkumham/AFP dan Sonny Tumbeleka/AFP via Vice.com
Beberapa hari yang lalu kita dikejutkan dengan kasus warga negara AS, Kristen Gray, yang sempat viral atas ajakannya pada WNA untuk berbondong-bondong menetap di Bali. Kini dia sudah dijatuhi hukuman deportasi ke negara asalnya.

Tak lama berselang, seorang bule Rusia, Sergei Kosenko, juga turut dideportasi karena menggelar pesta di Pulau Dewata tanpa protokol Covid-19. Ia sempat viral lewat tindakan bodohnya dengan terjun ke laut sambil mengendarai motor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun