Mohon tunggu...
kiswanta  Nhl
kiswanta Nhl Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penyuluh pertanian/pelaksana terampil

Seorang penyuluh yang keseharian nya bergulat mendampingi petani yg saat ini belum mampu menemukan impiannya Hobi tenis meja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyuluh Menyentuh

19 Desember 2023   13:41 Diperbarui: 19 Desember 2023   13:51 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbicara tentang pertanian tidak terlepas dari istilah ketahanan pangan, peran dari berbagai pihak dalam mengawal ketahanan dan kedaulatanpangan sangat diperlukan. Kementrian pertanian menetapkan 11 komoditas strategis nasional, pengawalan dan pendampingan yang harus dilakukan terhadap program UPSUS 11 (sebelas) komoditas strategis nasional, yaitu swasembada padi, jagung dan kedelai serta peningkatan produksi cabai, bawang merah, daging sapi, gula, kelapa sawit, kakao, kopi, dan karet.

Di Kabupaten Bantul, unsur unsur strategis pengawalan komoditas strategis berada di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Yang dilaksanakan melalui kebijakan kebijakan yang harus dilaksanakan masing masing bidang tanpa tumpang tindih. Dalam sistim penyuluhan pertanian kabupaten Bantul, kebijakan dan kewenangan tentang penyuluh pertanian dibawah bidang P3UP sedangkan penterjemahnya adalah UPTD BPP, kegiatan lapangannya dilakukan oleh BPP masing masing Kapanewon. Dari BPP Kapanewon diimplementasikannya program program DKPP yang sudah diterjemahkan tadi melalui PPL Wilbinsus Kalurahan, nah semua harus singkron dan nyambung agar program dapat dilaksanakan dengan baik.

Sejarah pembangunan pertanian merupakan buah hasil penyuluhan pertanian sejak repelita I sampai saat ini (BPSDMP kementan). Sebagai instrumen strategis dalam pembangunan pertanian hendaknya penyelenggaraan penyuluhan pertanian ke depan tetap memberikan pelayanan dasar bagi petani melalui kerjasama dengan instansi terkait. Penyelenggaraan penyuluhan pertanian dari masa ke masa mengalami perubahan baik dari sisi pelaksanaan, tugas dan tantangan yang sangat berbeda, maka pola dan sistem penyelenggaraan penyuluhan harus berbeda sesuai dengan perubahan yang terjadi. Pengawalan dan pendampingan terpadu dilakukan oleh Penyuluh Pertanian yang menyentuh langsung kegiatan sehari-hari petani dan kelompok tani di lahan usaha taninya serta secara tidak langsung berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani.

Perubahan konsep pengembangan penyuluhan pertanian harus dilakukan, adanya target yang jelas dan tidak hanya bertumpu pada fasilitasi dari proyek mengingat keterbatasan kapasitas UPTD BPP, jumlah dan kapasitas SDM Penyuluh Pertanian di lapangan akan mengatasi minimnya sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan penyuluhan pertanian. Fungsi penyuluhan pertanian sebagai fungsi pemerintah yang wajib melayani petani, karena petani mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan penyuluhan pertanian.

Penyuluhan pertanian harus "hadir" dan tetap berjalan walaupun berada pada kondisi terbatasnya kapasitas UPTD BPP, jumlah dan kapasitas SDM Penyuluh Pertanian.

Sistem penyelenggaraan penyuluhan harus dapat diimplementasikan oleh penyuluh, di wilayah binaan pelaku utama, pelaku usaha pertanian harus mendapat pelayanan penyuluhan pertanian dengan kriteria :

  • Tidak hanya bertumpu pada program tertentu (misalnya UPSUS) atau tanpa tergantung kepada 'proyek' tetapi menjadikan 'proyek' sebagai momentum pemantapan penyuluhan pertanian,
  • Pendekatan kawasan pertanian,
  • Sesuai dengan komoditas unggulan yang dikembangkan (sesuai kondisi daerah/kearifan lokal), bukan dengan asumsi tanpa keterbatasan.
  • SIMLUHTAN merupakan infrastruktur utama, sehingga wajib dipertahankan.

UPTD BPP sebagai basis utama gerakan penyuluhan pertanian perlu meningkatkan kapasitasnya melalui pemberian pelayanan penyuluhan pertanian, informasi, kemitraan, dan percontohan bagi Penyuluh Pertanian. Peningkatan kapasitas Teknologi Informasi (TI) di BPP (SIMLUHTAN, Cyber Extension, dan pelaporan Luas Tambah Tanam/LTT), peningkatan kapasitas SDM (Penyuluh Pertanian, petugas, dan petani) melalui pelatihan/kursus, magang, lokakarya/workshop, seminar, gelar teknologi, temu teknis, Sekolah Lapang, studi banding, rembug tani, kursus tani, pemanfaatan media cetak dan elektronik, diantaranya cyber extension.

Koordinasi pelaksanaan kegiatan teknis sektor pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, PSP dan Litbang melalui temu koordinasi penyuluhan di kapanewon serta melakukan kemitraan dengan pihak swasta dan BUMN/BUMD dalam peningkatan nilai tambah komoditas pertanian melalui pelayanan informasi (teknologi, permodalan, pasar dan harga), dan penyediaan sarana produksi.

Penyelenggaraan penyuluhan pertanian bukan semata-mata harus dilaksanakan oleh penyuluh pertanian PNS atau PPPK yang jumlahnya dibatasi oleh kebijakan moratorium ASN. Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS), P4S (pusat pelatihan pertania dan perdesaan swadaya), Universitas maupun pihak swastapun dapat melaksanakan fungsi penyuluhan tentunya dengan telah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Identifikasi kemampuan masing-masing Penyuluh Pertanian hendaknya dilakukan untuk dapat memetakan kapasitas atau kompetensi Penyuluh Pertanian di masing-masing tingkatan wilayah binaan/wilayah kerja. Peningkatan kapasitas penyuluh pertanian dapat dilakukan melalui pelatihan di bidang perencanan, penanganan pasca panen, pengolahan hasil dan pemasaran hasil untuk menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas hasil pertanian dengan pendekatan " pasar " dan " nilai tambah ". Fasiltasi bagi Penyuluh Pertanian terhadap akses sumber informasi, permodalan, dan teknologi pertanian pun perlu dilakukan untuk mendukung pendekatan " nilai tambah " tersebut.

Yang harus dilakukan penyuluh dalam hal penyelenggaraan kegiatan penyuluhan, dengan kelompok tani, kelompok usaha dan lainnya, dalam menentukan metode serta materi apa yang dilaksanakan untuk persiapan dan perencanaan programa penyuluhan
pertanian yang akan dilaksanakan di Kalurahan yaitu harus menyusun IPW (Identifikasi Potensi Wilayah). IPW merupakan kegiatan penggalian data potensi wilayah yang terdiri dari data sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan sumberdaya manusia sebagai pelaku utama dalam mengelola usahatani. Sedangkan data-data pendukung pengelolaan usahatani terdiri dari data monografi desa, penerapan teknologi budidaya yang biasa dilakukan petani, komoditi pertanian yang dikelola petani. IPW juga sebagai bahan acuan dasar dalam penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian dengan metode PRA (Participatory Rural Apraisal), sebagaimana yang tercantum dalam Permentan No. 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun