Mohon tunggu...
Emmy Wardhany
Emmy Wardhany Mohon Tunggu... Freelancer - Penggemar Literasi dan Pengagum Seni

Freelance yang punya hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kunjungan Teten Masduki Bahas Strategi 3 Fase Percepatan Pemulihan Ekonomi Koperasi

23 Juni 2020   04:06 Diperbarui: 23 Juni 2020   04:19 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Fase Penumbuhan Ekonomi. Untuk mempersiapkan fase ini, kita sedang melakukan persiapan pengharmonisasian peraturan tentang LPDB-KUMKM untuk merelaksasi kriteria dan persyaratan penyaluran pinjaman/pembiayaan. Di antaranya fokus sasaran LPDB-KUMKM khusus kepada KUMKM strategis prioritas pemerintah, pemangkasan persyaratan, kemudahan persyaratan serta penugasan untuk melakukan kerjasama dengan inkubator wirausaha dan pendampingan bagi startup, wirausaha pemula dan KUMKM.

Dengan adanya LPDB-KUMKM yang baru ke depan, diharapkan seluruh KUMKM yang layak dapat lebih mudah mengakses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dan lebih murah. Hal ini sebagai upaya meningkatkan daya saing pelaku KUMKM.

Kunjungan Kerja Menteri Koperasi dan UKM ke Koppas Kranggan

Pemberian bantuan berupa 4000 masker dan 2 galon disinfektan untuk pasar Kranggan, Bekasi (dokpri)
Pemberian bantuan berupa 4000 masker dan 2 galon disinfektan untuk pasar Kranggan, Bekasi (dokpri)

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan fase pertama sudah diaplikasikan di lapangan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendatangi Koperasi Pasar (Koppas) Kranggan di Bekasi Jawa Barat, pada Kamis (18/6). Ini menjadi fase pertama kebijakan relaksasi pemerintah, KUMKM yang menerima dana bergulir akan diberikan relaksasi kebijakan berupa restrukturisasi pinjaman maksimal lamanya 12 bulan. 

Hal ini diharapkan cukup untuk membantu cash flow setiap koperasi paling tidak untuk bertahan selama terjadinya PSBB. Kunjungan kerja ke Koppas Kranggan tersebut juga merupakan rangkaian acara dalam rangka menyambut Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-73, yang sebelumnya diawali dengan mengunjungi mitra Koppas Cempaka Putih di Jakarta Pusat. 

Koppas Kranggan telah mendapat pinjaman atau pembiayaan dana bergulir yang merupakan program dari Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 3 (tiga) kali sejak tahun 2011 hingga tahun 2020, dengan total plafond pinjaman sebesar Rp30 Miliar. Kedua pinjaman tersebut telah lunas, dan hanya satu pinjaman lagi dengan kolektibilitas lancar yang mendapat restrukturisasi pinjaman.

Koperasi yang memiliki 32.000 anggota dengan 6 (enam) kantor cabang dan 4 unit  usaha di Bekasi ini diberikan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga dengan jangka waktu 12 bulan ke depan. Dengan adanya kelonggaran pembayaran angsuran pokok dan jasa ini, diharapkan Koppas Kranggan mampu bertahan menghadapi kesulitan pada saat pandemi, terutama untuk melakukan pengelolaan dana pinjaman untuk kepentingan anggota koperasi.

Hingga saat ini terdapat 40 Mitra LPDB-KUMKM yang memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan, dengan total nilai outstanding sebesar Rp149,1 Miliar yang terdiri dari 30 Koperasi dan 10 UKM. 

Koppas Kranggan saat ini juga tengah menunggu proses persetujuan pinjaman/pembiayaan dari proposal pinjaman yang baru saja diterima LPDB-KUMKM pada April 2020 lalu. Harapannya, peran dan kontribusi Koppas Kranggan dapat terus ditingkatkan meskipun dalam kondisi pandemi agar pelayanan dan keberhasilan Koppas Kranggan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, terutama para anggotanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun