Tidak bisa dipungkiri, kalau pandemi yang terjadi saat ini sangat berpengaruh bagi perekonomian di seluruh dunia, terutama di Indonesia. Tiga bulan lebih masyarakat dipaksa untuk tetap di rumah saja, melakukan berbagai kegiatan dari belajar sampai bekerja dari rumah.
Bagi pedagang yang memiliki kios, meskipun mereka tidak menjalankan usahanya harus tetap membayar sewa usaha setiap bulannya, juga tetap harus memikirkan bagaimana membayar kredit usaha yang harus rutin dibayar, sedangkan usaha mereka mati suri sejak diberlakukannya physical distancing dan penutupan area umum bagi masyarakat.
Kalau masyarakat tidak dapat beraktivitas ekonomi, maka negara juga pasti akan terkena imbas yang lebih besar. Maka pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menstabilkan perekonomian nasional, salah satunya dengan membuat kebijakan relaksasi.
Kebijakan relaksasi berupa restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan bagi Koperasi pada masa pandemi Covid-19 menjadi nafas segar bagi anggota Koperasi di Indonesia. Restrukturisasi pinjaman menjadi hal penting untuk  mengurangi beban ekonomi masyarakat, khususnya anggota Koperasi yang terdampak Covid-19 di tahun 2020.
Menteri Koperasi dan UKM telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi dan UKM Penerima Dana Bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada bulan April 2020 sebagai langkah antisipasi dampak Corona di tanah air.
Ada 3 (tiga) fase tahapan yang akan disiapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk LPDB-KUMKM dalam mengatasi masalah permodalan, khususnya untuk koperasi dan UMKM (KUMKM) mitra LPDB-KUMKM.Â
1. Fase Tanggap Bencana (Induksi). Dalam fase induksi ini seluruh aktivitas ekonomi terhambat akibat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga langkah yang diambil adalah dengan memberikan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan kepada mitra LPDB-KUMKM maksimal selama 12 (dua belas) bulan terhadap mitra yang kondisinya lancar dan kurang lancar untuk memastikan menjaga likuiditas koperasi khususnya yang bergerak di sektor simpan pinjam.
Diharapkan dengan adanya program restrukturisasi yang telah dilakukan LPDB-KUMKM, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dapat juga melakukan penangguhan pembayaran pokok dan bunga kepada anggota, dan bagi UKM yang ditetapkan dalam program ini juga dapat melakukan inovasi terhadap kebutuhan tertentu yang meningkat selama pandemi Covid-19.
2. Fase Pemulihan Ekonomi. Kemenkop UKM telah menyiapkan dana sebesar Rp1 Triliun untuk pinjaman/pembiayaan kepada sektor usaha simpan pinjam, dengan bunga 3% menurun, atau sekitar 1,5% flat per tahun. Dana tersebut disiapkan dengan sasaran target penerima sebanyak 266 koperasi untuk dapat memberikan pinjaman murah kepada 4,8 juta UMKM anggota koperasinya.
Harapannya, dengan adanya program ini pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan baik dan seluruh pelaku KUMKM dapat segera pulih mengikuti perkembangan new normal.