Mohon tunggu...
kirsmasejahteraprigen
kirsmasejahteraprigen Mohon Tunggu... Jurnalis - SMA SEJAHTERA PRIGEN

memiliki hobi traveling ketempat tempat yang mengandung nilai sejarah

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Memanasnya Final Debat Capres 2024 yang Menimbulkan Pro-Kontra

13 Februari 2024   16:25 Diperbarui: 13 Februari 2024   16:49 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anggaran Kesehatan di APBN

Konteks

Data anggaran dan persentase kenaikannya dari tahun 2020 hingga 2024 memberikan gambaran tentang alokasi dana untuk sektor kesehatan di Indonesia, yang dilihat dari konteks kebijakan dan pengaturan anggaran oleh pemerintah. Komentar tentang kebutuhan untuk mengembalikan persentase anggaran kesehatan ke angka 5 sampai 10% menyoroti beberapa poin penting dalam diskusi tentang politik dan kebijakan kesehatan di Indonesia. Dengan peningkatan signifikan terutama dari 2022 ke 2023. bisa jadi ada upaya untuk mengalokasikan lebih banyak dana untuk kesehatan atau sektor lain yang mendesak.

Segmen 3 (Prabowo Subianto) Kata

"Kami yang mensponsori Undang-Undang disabilitas. Kami termasuk yang mendorong (UUDisabilitas) itu lolos di DPR."

Fakta

Yang terlibat sebagai pengusul UU Disabilitas ke DPR: Komnas HAM, Organisasi Penyandang Disabilitas Jogja, Pokja RUU Penyandang Disabilitas, The Asia Foundation. Peran Gerindra: Fraksi Gerindra mendukung RUU Penyandang Disabilitas untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2015.

Segmen 3 (Anies Baswedan) Kata

"Semua guru dan dosen di Jakarta, bebas PBB rumahnya."

Fakta

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 42 Tahun 2019 mengatur pembebasan seluruhnya sebesar 100% (seratus persen) atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, termasuk pensiunannya. Peraturan ini diperbarui lewat Pergub Nomor 19 Tahun 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun