Polresta Bandung berhasil menangkap tiga pelaku penusukan yang menyebabkan seorang pemuda tewas di Jalan Raya Gading Tutuka, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, yang mengguncang masyarakat setempat. Korban, yang diketahui bernama AK (24), diserang dengan brutal oleh ketiga pelaku, yang merupakan anggota geng motor. Aksi penusukan ini berhasil diungkap hanya dalam kurun waktu empat jam oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung.
Penangkapan Para Pelaku
Dalam waktu singkat, ketiga pelaku berhasil diringkus oleh tim Satreskrim Polresta Bandung sekitar pukul 20.00 WIB. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan penangkapan tersebut dalam gelar perkara yang berlangsung di Mapolresta Bandung pada Rabu (29/5/2024).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku berlangsung cepat berkat kerja sama tim dalam mengumpulkan informasi dari saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). "Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan ketiga pelaku pada pukul 20.00, selang empat jam setelah kejadian," ujar Kusworo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bandung.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial MAS (21) serta dua pelajar di bawah umur. Karena status mereka yang masih di bawah umur, identitas dua pelaku tidak ditampilkan dalam press release, meskipun begitu proses hukum tetap akan berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Tindakan tegas diambil oleh pihak kepolisian dengan menembak MAS di tempat. Pihak kepolisian mengidentifikasi mereka sebagai anggota geng motor yang sudah meresahkan masyarakat sekitar.
Motif Kecemburuan dan Peran Para Pelaku
Berdasarkan informasi yang didapatkan, motif dari pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh kecemburuan pelaku utama, MAS, terhadap korban. Siang hari sebelum kejadian, tersangka MAS menemukan chat antara pacarnya dan korban dengan kata-kata mesra. Ia kemudian mengatur pertemuan dengan korban menggunakan ponsel pacarnya, seolah-olah korban akan bertemu dengan sang pacar. Namun, yang muncul di lokasi adalah MAS yang didampingi dua rekannya. Korban yang tidak menyadari jebakan ini menyetujui pertemuan dan menuju lokasi yang telah disepakati.
Ancaman Hukum Berat Bagi Para Pelaku
Ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis. MAS dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 bagi dua pelaku lain yang turut membantu dengan membonceng dan membuntuti korban.
Kronologi Penusukan dan Barang Bukti
Peristiwa tragis ini bermula ketika korban yang tengah berada di pinggir jalan dihadang oleh ketiga pelaku yang menaiki sepeda motor. Seorang saksi mata yang berada di lokasi kejadian mengatakan bahwa korban sempat mencoba melarikan diri menuju gerbang dekat Masjid Nurul Hikmah, namun pelaku terus mengejarnya hingga berhasil menusuknya beberapa kali.
Korban seorang laki-laki berinisial AK berusia 18 tahun. Korban ini akhirnya terjatuh bersimbah darah di depan sebuah ruko di Jalan Gading Tutuka. Ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Otto Iskandardinata, namun nyawanya tidak tertolong karena korban mengalami luka parah akibat beberapa tusukan.
Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan senjata tajam berupa pisau dapur yang digunakan oleh tersangka untuk menyerang korban.