Mohon tunggu...
Aldheira Kirany
Aldheira Kirany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang tertarik dalam memberi sudut pandang terkait isu-isu yang relevan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesehatan Kulit vs Kebijakan Fiskal: Pengenaan PPN terhadap Produk Sunscreen

28 November 2023   00:15 Diperbarui: 28 November 2023   00:35 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengenaan PPN terhadap produk tabir surya (sunscreen) telah memicu perdebatan yang kompleks, dengan mempertimbangkan kesehatan kulit sebagai prioritas tetapi juga memperhatikan implikasi kebijakan fiskal terhadap konsumen. Produk sunscreen ini dikenal sebagai produk perlindungan kulit yang menjadi bagian penting dari upaya pencegahan kanker kulit dan masalah kulit lainnya akibat paparan sinar UV. 

Namun, dengan pengenaan PPN, muncul pertanyaan tentang bagaimana kebijakan ini memengaruhi kesehatan kulit masyarakat secara keseluruhan?

Dilihat dari data statistik terkait kasus kanker kulit sebelum dan setelah penerapan kebijakan PPN pada produk sunscreen menunjukkan bahwa sejak penerapan PPN pada produk sunscreen, terjadi penurunan penggunaan secara signifikan. Ini konsisten dengan teori perilaku ekonomi, yang menyatakan bahwa kenaikan harga dapat mengubah perilaku konsumen. 

Hal ini menyebabkan kenaikan jumlah kasus kanker kulit serta kondisi kulit terbakar karena paparan sinar UV. Dr. Elizabeth Jones, seorang pakar kulit, telah mengaitkan peningkatan kasus kanker kulit dalam dua tahun terakhir dengan penurunan penggunaan produk sunscreen. Perubahan ini menciptakan dampak yang signifikan pada kesehatan masyarakat.

Pengenaan insentif fiskal atau subsidi pada produk sunscreen dapat membantu mengurangi biaya produk sunscreen, sehingga lebih banyak orang dapat mengakses dan menggunakan produk tersebut. Saat ini, produk sunscreen diklasifikasikan sebagai produk kosmetik dan dikenakan PPN dengan tarif 20%. 

Peraturan terkait dengan PPN atas obat-obatan di Indonesia, barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan medis, dan jasa pendidikan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Sehingga, pembebasan PPN untuk produk sunscreen dapat dianggap konsisten dengan prinsip tersebut, karena tabir surya juga berperan dalam menjaga kesehatan kulit. 

Jika produk sunscreen memainkan peran penting dalam kesehatan kulit dan pencegahan penyakit, bukankah tidak adil jika produk sunscreen dikenai PPN sedangkan produk kesehatan lainnya tidak?

Di skotlandia, beberapa badan amal mendesak pemerintah untuk membebaskan pengenaan PPN atas produk sunscreen. Pertanyaannya, apakah Indonesia perlu menerapkannya juga? 

Sebuah teori ekonomi yang relevan adalah teori keadilan fiskal, yang menekankan bahwa dalam kebijakan pajak seharusnya menerapkan keadilan dan kesetaraan yang mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat. Dari fakta dan pemikiran ini, Indonesia bisa mempertimbangkan kebijakan serupa dengan Skotlandia dalam membebaskan PPN pada produk sunscreen demi kesehatan kulit masyarakat yang lebih baik.

Dalam konteks pengenaan PPN pada produk perlindungan kulit, mungkin lebih tepat jika PPN hanya dikenakan pada produk sunscreen yang terintegrasi dalam produk kosmetik, seperti cushion yang mengandung SPF atau produk make up skintint yang juga mengandung perlindungan UV. Hal ini dapat dipertimbangkan sebagai langkah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan karakteristik produk yang lebih multifungsi.

Dengan membatasi pengenaan PPN pada produk sunscreen yang tergabung dalam produk kosmetik tertentu, kebijakan ini dapat memberikan insentif bagi konsumen untuk tetap menggunakan produk pelindung kulit, terutama dalam situasi di mana produk tersebut menjadi bagian krusial dalam kebutuhan sehari-hari.  Selain itu, hal ini juga sejalan dengan teori perlindungan konsumen yang menekankan pentingnya mempertimbangkan manfaat konsumen dari produk yang digunakan secara rutin. Dengan demikian, langkah ini mungkin memberikan keselarasan antara tujuan fiskal pemerintah dan kebutuhan kesehatan kulit masyarakat secara lebih tepat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun