Mohon tunggu...
Kiran ChandraFauzi
Kiran ChandraFauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Perbankan Syariah STEI Bina Muda Bandung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mun'ah dalam Pegadaian Syariah

20 September 2021   20:32 Diperbarui: 20 September 2021   20:38 974
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kata "Pegadaian Syariah" mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita, sebuah kegiatan pinjaman dengan jaminan yang dilaksanakan berdasarkan syariat Islam.

Pegadaian Syariah sendiri merupakan salah satu produk yang dikeluarkan oleh Perbankan Syariah, guna mempermudah masyarakat yang ingin melakukan gadai berbasis syariah atau sesuai dengan ajaran Islam.

Dalam pelaksanaannya Pegadaian Syariah tidak menetapkan adanya bunga melainkan biaya mun'ah dimana peminjam wajib mengeluarkan biaya - biaya yang terkait dengan barang jaminannya.

Mun'ah sendiri sudah ada dalam akad karena sesuai dengan syariat Islam barang yang menjadi jaminan masih sepenuhnya hak peminjam, maka dari itu peminjam wajib mengeluarkan biaya perawatan selama jaminan masih di gadaikan.


Jadi, dalam Pegadaian Syariah itu tidak ada yang namanya bunga melainkan biaya untuk pemeliharaan barang jaminan yang biasa disebut dengan mun'ah.

Semoga bermanfaat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun